و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ الضَّحَّاكَ بْنَ خَلِيفَةَ سَاقَ خَلِيجًا لَهُ مِنْ الْعُرَيْضِ فَأَرَادَ أَنْ يَمُرَّ بِهِ فِي أَرْضِ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَأَبَى مُحَمَّدٌ فَقَالَ لَهُ الضَّحَّاكُ لِمَ تَمْنَعُنِي وَهُوَ لَكَ مَنْفَعَةٌ تَشْرَبُ بِهِ أَوَّلًا وَآخِرًا وَلَا يَضُرُّكَ فَأَبَى مُحَمَّدٌ فَكَلَّمَ فِيهِ الضَّحَّاكُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَدَعَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُخَلِّيَ سَبِيلَهُ فَقَالَ مُحَمَّدٌ لَا فَقَالَ عُمَرُ لِمَ تَمْنَعُ أَخَاكَ مَا يَنْفَعُهُ وَهُوَ لَكَ نَافِعٌ تَسْقِي بِهِ أَوَّلًا وَآخِرًا وَهُوَ لَا يَضُرُّكَ فَقَالَ مُحَمَّدٌ لَا وَاللَّهِ فَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ لَيَمُرَّنَّ بِهِ وَلَوْ عَلَى بَطْنِكَ فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يَمُرَّ بِهِ فَفَعَلَ الضَّحَّاكُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari ['Amru bin Yahya Al Mazini] dari [Bapaknya] bahwa suatu ketika Dlahak bin Khalifah pernah membuat aliran anak sungai, kemudian dia ingin melewati tanah milik Muhammad bin Maslamah, tapi Muhammad menolaknya. Dlahak berkata; "Kenapa engkau melarangku padahal itu ada manfaatnya untukmu, kamu bisa selalu minum darinya, dan hal itu tidak membahayakanmu?" Muhammad tetap menolaknya, lalu Dlahak mengadukan hal itu kepada [Umar bin Khattab], Umar bin Khattab kemudian memanggil Muhammad bin Maslamah dan menyuruhnya agar memberinya jalan. Muhammad berkata; "Tidak." Umar berkata; "Kenapa kamu menghalangi saudaramu untuk sesuatu yang bermanfaat baginya dan bagimu juga, kamu bisa minum darinya, dan itu tidak membahayakanmu." Muhammad berkata; "Tidak, demi Allah." Umar berkata; "Demi Allah, dia akan melewatkannya walau di atas perutnya." Umar lalu memerintah agar melewatinya, dan Dlahak melaksanakannya. ( HR.Muwatha Malik :
1236 )