و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ لَهُ
إِذَا كُنْتَ فِي سَفَرٍ فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تُؤَذِّنَ وَتُقِيمَ فَعَلْتَ وَإِنْ شِئْتَ فَأَقِمْ وَلَا تُؤَذِّنْ
قَالَ يَحْيَى سَمِعْت قَوْله تَعَالَى يَقُولُ لَا بَأْسَ أَنْ يُؤَذِّنَ الرَّجُلُ وَهُوَ رَاكِبٌ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Bapaknya] berkata kepadanya, "Jika kamu dalam sebuah perjalanan, sementara kamu ingin adzan dan iqamat, maka lakukanlah. Dan jika mau, kamu boleh iqamat saja tanpa adzan." Yahya berkata, "Saya mendengar Malik berkata, "Tidak mengapa seorang laki-laki mengumandkan adzan, meskipun ia di atas kendaraannya." ( HR.Muwatha Malik :
145 )