و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ
فَقَالَ إِنِّي أَفَضْتُ وَأَفَضْتُ مَعِي بِأَهْلِي ثُمَّ عَدَلْتُ إِلَى شِعْبٍ فَذَهَبْتُ لِأَدْنُوَ مِنْ أَهْلِي فَقَالَتْ إِنِّي لَمْ أُقَصِّرْ مِنْ شَعَرِي بَعْدُ فَأَخَذْتُ مِنْ شَعَرِهَا بِأَسْنَانِي ثُمَّ وَقَعْتُ بِهَا فَضَحِكَ الْقَاسِمُ وَقَالَ مُرْهَا فَلْتَأْخُذْ مِنْ شَعَرِهَا بِالْجَلَمَيْنِ
قَالَ مَالِك أَسْتَحِبُّ فِي مِثْلِ هَذَا أَنْ يُهْرِقَ دَمًا وَذَلِكَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا فَلْيُهْرِقْ دَمًا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa ada seorang laki-laki datang kepada [Al Qasim bin Muhammad] dan berkata, "Saya telah selesai melaksanakan thawaf ifadlah bersama isteriku, kemudian saya pergi menuju ke salah satu jalan di gunung agar saya dapat mendekati isteriku. Isteriku lalu berkata, "Aku belum memendekkan rambutku." Maka aku memotong rambutnya dengan gigiku, setelah itu aku menggaulinya?" Al Qasim pun tertawa dan berkata, "Perintahkan kepada isterimu agar memotong rambutnya dengan gunting." Malik berkata, "Menurutku untuk kasus seperti ini, semestinya menyembelih hewan kurban. Hal itu karena Abdullah bin 'Abbas berkata, "Barangsiapa yang terlupakan dengan salah satu rangkaian hajinya maka tumpahkanlah darah." ( HR.Muwatha Malik :
789 )