و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ
كَانَ يُصَلِّي فِي حَائِطٍ لَهُ بِالْقُفِّ وَادٍ مِنْ أَوْدِيَةِ الْمَدِينَةِ فِي زَمَانِ الثَّمَرِ وَالنَّخْلُ قَدْ ذُلِّلَتْ فَهِيَ مُطَوَّقَةٌ بِثَمَرِهَا فَنَظَرَ إِلَيْهَا فَأَعْجَبَهُ مَا رَأَى مِنْ ثَمَرِهَا ثُمَّ رَجَعَ إِلَى صَلَاتِهِ فَإِذَا هُوَ لَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى فَقَالَ لَقَدْ أَصَابَتْنِي فِي مَالِي هَذَا فِتْنَةٌ فَجَاءَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ يَوْمَئِذٍ خَلِيفَةٌ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ وَقَالَ هُوَ صَدَقَةٌ فَاجْعَلْهُ فِي سُبُلِ الْخَيْرِ فَبَاعَهُ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ بِخَمْسِينَ أَلْفًا فَسُمِّيَ ذَلِكَ الْمَالُ الْخَمْسِينَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar], bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang shalat di kebunnya di Al Quf -sebuah lembah yang ada di Madinah- pada musim kurma yang menjulang buahnya dan layak panen. Laki-laki itu memperhatikan buah kurma tersebut hingga membuatnya taajub, kemudian ia kembali pada konsentrasi shalatnya, namun ternyata dia tidak tahu berapa rakaat yang telah dia kerjakan?" Kemudian dia berkata, "Sungguh, saya telah tertimpa musibah dengan hartaku, ini adalah fitnah." Laki-laki itu kemudian menemui [Utsman bin Affan] yang waktu itu menjadi Khalifah. Dia menceritakan hal itu, dia katakan, "Kebun itu saya sedekahkan, maka gunakanlah di jalan kebenaran." Utsman bin Affan menjualnya dengan lima puluh ribu, hingga harta itu diberi nama Al khamsin (limapluh ribu) ." ( HR.Muwatha Malik :
207 )