Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1301

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْأَمَةِ إِذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصِنْ فَقَالَ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ لَا أَدْرِي أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ قَالَ يَحْيَى سَمِعْت قَوْله تَعَالَى يَقُولُ وَالضَّفِيرُ الْحَبْلُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina dan belum belum menikah. Beliau menjawab: "Jika dia berzina maka jilidlah dia, jika dia berzina lagi maka jilidlah ia, jika dia berzina lagi maka jilidlah ia. Kemudian juallah dia walaupun seharga dlafir (tali pengikat rambut) ". Ibnu Syihab berkata; "Aku tidak tahu apakah setelah perbuatan zina yang ketiga atau yang keempat." Yahya berkata; "Aku telah mendengar Malik mengatakan bahwa dlafir adalah tali." ( HR.Muwatha Malik : 1301 )
No Hadist 1302

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدًا كَانَ يَقُومُ عَلَى رَقِيقِ الْخُمُسِ وَأَنَّهُ اسْتَكْرَهَ جَارِيَةً مِنْ ذَلِكَ الرَّقِيقِ فَوَقَعَ بِهَا فَجَلَدَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَنَفَاهُ وَلَمْ يَجْلِدْ الْوَلِيدَةَ لِأَنَّهُ اسْتَكْرَهَهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa ada seseorang meminta seorang budak dari bagian seperlima, lalu dia mengambil paksa seorang budak wanita dari bagian seperlima tersebut lantas menggaulinya. Kemudian [Umar bin Khattab] menjilid dan mengasingkannya, sementara budak wanita itu tidak dijilid karena dalam kondisi dipaksa." ( HR.Muwatha Malik : 1302 )
No Hadist 1303

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَيَّاشِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ الْمَخْزُومِيَّ قَالَ أَمَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فِي فِتْيَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَجَلَدْنَا وَلَائِدَ مِنْ وَلَائِدِ الْإِمَارَةِ خَمْسِينَ خَمْسِينَ فِي الزِّنَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin Ayyasy bin Abu Rabi'ah Al Makhzumi] berkata; "Aku diperintah [Umar bin Khattab] untuk mengeksekusi seorang pemuda Quraisy, lalu kami menjilid beberapa budak wanita dari para budak pemerintah limapuluh-limapuluh untuk perkara zina." ( HR.Muwatha Malik : 1303 )
No Hadist 1304

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ أَنَّهُ قَالَ جَلَدَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ ثَمَانِينَ قَالَ أَبُو الزِّنَادِ فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَدْرَكْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَالْخُلَفَاءَ هَلُمَّ جَرًّا فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا جَلَدَ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] berkata; Umar bin Abdul Azis mendera seorang budak laki-laki yang menyebarkan fitnah zina tanpa disertai saksi dengan delapan puluh kali dera." Abu Zinad berkata; "Aku lalu menanyakan hal itu kepada [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], ia menjawab; 'Aku hidup bersama [Umar bin Khattab], [Utsman bin 'Affan] dan khalifah-khalifah yang lain, saya tidak mendapati seorangpun di antara mereka yang mendera budak yang menyebarkan fitnah zina tanpa disertai saksi lebih banyak dari empat puluh dera'." ( HR.Muwatha Malik : 1304 )
No Hadist 1305

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ الْأَيْلِيِّ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ مِصْبَاحٌ اسْتَعَانَ ابْنًا لَهُ فَكَأَنَّهُ اسْتَبْطَأَهُ فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ لَهُ يَا زَانٍ قَالَ زُرَيْقٌ فَاسْتَعْدَانِي عَلَيْهِ فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَجْلِدَهُ قَالَ ابْنُهُ وَاللَّهِ لَئِنْ جَلَدْتَهُ لَأَبُوءَنَّ عَلَى نَفْسِي بِالزِّنَا فَلَمَّا قَالَ ذَلِكَ أَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ أَذْكُرُ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ أَنْ أَجِزْ عَفْوَهُ قَالَ زُرَيْقٌ وَكَتَبْتُ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَيْضًا أَرَأَيْتَ رَجُلًا افْتُرِيَ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى أَبَوَيْهِ وَقَدْ هَلَكَا أَوْ أَحَدُهُمَا قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ إِنْ عَفَا فَأَجِزْ عَفْوَهُ فِي نَفْسِهِ وَإِنْ افْتُرِيَ عَلَى أَبَوَيْهِ وَقَدْ هَلَكَا أَوْ أَحَدُهُمَا فَخُذْ لَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ سِتْرًا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zuraiq bin Hakim Al Aili] seorang laki-laki yang bernama Misbah meminta pertolongan kepada anaknya, namun seakan-akan anaknya tersebut memperlambat diri. Ketika anaknya datang ia berkata, "Dasar pezina! " Zuraiq (perawi) berkata; "Anaknya lalu minta pertolongan kepadaku (berkenaan dengan tuduhan bapaknya kepada dirinya) . Ketika aku akan mendera bapaknya, anaknya berkata; "Demi Allah, jika engkau menderanya, maka aku akan mengaku berbuat zina." Ketika dia mengatakan hal itu, maka perkaranya kian sulit bagiku. Aku kemudian menulis surat kepada Umar bin Abdul Azis yang saat itu menjadi khalifah. [Umar bin Abdul Aziz] kemudian menulis balasan agar aku mengabulkan permaafan anaknya kepada sang bapak." Zuraiq berkata; "Aku kemudian kembali menulis surat kepadanya, 'Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki atau kedua orang tuanya dituduh telah berzina, sedangkan keduanya atau salah satu dari orang tuanya meninggal dunia? ' Zuraiq berkata; "Maka Umar menjawab; "Jika laki-laki (yang tertuduh) itu memberi maaf kepada penuduh, maka kabulkanlah maafyang ia berikan. Dan jika yang dituduh adalah kedua orang tuanya, sementara keduanya atau salah seorang dari keduanya telah meninggal, maka putuskanlah sesuai dengan Kitabullah, kecuali jika ia ingin merahasiakannya." ( HR.Muwatha Malik : 1305 )
No Hadist 1306

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ قَوْمًا جَمَاعَةً أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ قَالَ مَالِك وَإِنْ تَفَرَّقُوا فَلَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] berkata tentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata; "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman." ( HR.Muwatha Malik : 1306 )
No Hadist 1307

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الرِّجَالِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ رَجُلَيْنِ اسْتَبَّا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ وَاللَّهِ مَا أَبِي بِزَانٍ وَلَا أُمِّي بِزَانِيَةٍ فَاسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ قَائِلٌ مَدَحَ أَبَاهُ وَأُمَّهُ وَقَالَ آخَرُونَ قَدْ كَانَ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ مَدْحٌ غَيْرُ هَذَا نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ الْحَدَّ فَجَلَدَهُ عُمَرُ الْحَدَّ ثَمَانِينَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Al Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haritsah bin An Nu'man Al Anshari] -ia dari bani An Najjar- dari ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ada masa pemerintahan Umar bin Khattab ada dua orang laki-laki yang saling cela. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya; "Demi Allah, ayah dan ibuku bukanlah seorang pezina." ['Umar bin Khattab] kemudian bermusyawarah mengenai hal tersebut. Seorang laki-laki lalu berkata; "Justru dia memuji ayah dan ibunya! " Sementara yang lain berkata; "Ayah dan ibunya pantas mendapatkan pujian selain itu. Maka menurut kami hendaknya anda menjatuhkan hukuman kepada laki-laki tersebut." Setelah itu, Umar menderanya dengan delapan puluh kali dera." ( HR.Muwatha Malik : 1307 )
No Hadist 1308

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لِرَجُلٍ خَرَجَ بِجَارِيَةٍ لِامْرَأَتِهِ مَعَهُ فِي سَفَرٍ فَأَصَابَهَا فَغَارَتْ امْرَأَتُهُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ وَهَبَتْهَا لِي فَقَالَ عُمَرُ لَتَأْتِينِي بِالْبَيِّنَةِ أَوْ لَأَرْمِيَنَّكَ بِالْحِجَارَةِ قَالَ فَاعْتَرَفَتْ امْرَأَتُهُ أَنَّهَا وَهَبَتْهَا لَهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata kepada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan bersama budak wanita milik isterinya yang kemudian ia menggaulinya. Isterinya lalu merasa cemburu hingga melaporkannya kepada Umar bin Khattab. 'Umar bin Khattab lantas bertanya kepada laki-laki tersebut tentang persetubuhan yang dilakukannya dengan budak wanita tersebut, laki-laki itu menjawab, "Dia telah menghibahkannya kepadaku! " Umar berkata (kepada sang isteri); "Engkau berikan bukti atau aku akan melemparimu dengan batu?" Rabi'ah berkata; "Maka isterinya mengakui bahwa dia telah menghibahkannya." ( HR.Muwatha Malik : 1308 )
No Hadist 1309

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong (tangan) karena perisai yang harganya tiga dirham." ( HR.Muwatha Malik : 1309 )
No Hadist 1310

Bab Kitab Hukuman Pelanggaran

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ الْمَكِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ وَلَا فِي حَرِيسَةِ جَبَلٍ فَإِذَا آوَاهُ الْمُرَاحُ أَوْ الْجَرِينُ فَالْقَطْعُ فِيمَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْمِجَنِّ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain Al Maki] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan pada buah yang masih menggantung atau yang terjaga dalam pagar di pegunungan. Jika tempat berlindungnya hewan ternak atau tempat penumbukan padi terlindungi, maka hukuman potong (tangan) berlaku selama barang yang dicuri mencapai harga perisai." ( HR.Muwatha Malik : 1310 )