أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ أَمِيرُ الْبَصْرَةِ
فِي آخِرِ الشَّهْرِ أَخْرِجُوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ فَنَظَرَ النَّاسُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا فَعَلِّمُوا إِخْوَانَكُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ هَذِهِ الزَّكَاةَ فَرَضَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ ذَكَرٍ وَأُنْثَى حُرٍّ وَمَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ تَمْرٍ أَوْ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ قَمْحٍ فَقَامُوا
خَالَفَهُ هِشَامٌ فَقَالَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dia berkata; Pada akhir bulan [Ibnu 'Abbas] -yang waktu itu dia memimpin kota Bashrah- berkata; "Keluarkanlah zakat puasa kalian!". Orang-orang pun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa zakat ini adalah zakat yang diwajibkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka ataupun budak, satu sha' gandum atau kurma, atau setengah sha' tepung, maka tunaikanlah. Hisyam menyelisihinya, dia berkata; 'Dari Muhammad bin Sirin.' ( HR.Sunan Nasa i :
2461 )