أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَئِذٍ بِالْيَمَنِ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ شَهِدْتُ عَلِيًّا أُتِيَ فِي ثَلَاثَةِ نَفَرٍ ادَّعَوْا وَلَدَ امْرَأَةٍ فَقَالَ عَلِيٌّ لِأَحَدِهِمْ تَدَعُهُ لِهَذَا فَأَبَى وَقَالَ لِهَذَا تَدَعُهُ لِهَذَا فَأَبَى وَقَالَ لِهَذَا تَدَعُهُ لِهَذَا فَأَبَى قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْتُمْ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَسَأَقْرَعُ بَيْنَكُمْ فَأَيُّكُمْ أَصَابَتْهُ الْقُرْعَةُ فَهُوَ لَهُ وَعَلَيْهِ ثُلُثَا الدِّيَةِ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ شَاهِينٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ حَضْرَمَوْتَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيًّا عَلَى الْيَمَنِ فَأُتِيَ بِغُلَامٍ تَنَازَعَ فِيهِ ثَلَاثَةٌ وَسَاقَ الْحَدِيثَ خَالَفَهُمْ سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ أَوْ ابْنِ أَبِي الْخَلِيلِ أَنَّ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ اشْتَرَكُوا فِي طُهْرٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ وَلَمْ يَرْفَعْهُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا صَوَابٌ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Ajlah] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Abu Al Khalil] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata, "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedangkan Ali radliallahu 'anhu pada saat itu berada di Yaman. Kemudian datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata, "Aku melihat Ali dihadapkan kepadanya tiga orang yang mengklaim anak seorang wanita. Kemudian Ali berkata kepada salah seorang dari mereka, 'Apakah engkau membiarkan anak tersebut untuk orang ini? ', orang tersebut menolak. Lalu ia berkata kepada yang ini 'Apakah engkau biarkan anak tersebut untuk anak ini? ', ia menolak. Lalu Ali berkata kepada orang yang ini, 'Apakah engkau membiarkan anak tersebut untuk orang ini? ', orang tersebut menolak. Maka Ali radliallahu 'anhu kemudian berkata, "Kalian adalah orang-orang dalam perseteruan ini. Maka aku akan mengundi di antara kalian, siapa yang mendapatkan undian maka anak tersebut miliknya, dan ia berkewajiban membayar dua pertiga diyah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi gerahamnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Syahin] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] dari [seorang laki-laki] dari Hadlramaut, dari [Zaid bin Arqam] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Ali untuk memimpin Yaman, kemudian dihadapkan kepadanya seorang anak yang diperselisihkan oleh tiga orang… lalu ia sebutkan hadis tersebut, namun Salamah bin Kuhail menyelisihinya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; aku mendengar [Asy Sya'bi] menceritakan dari [Abu Al Khalil] atau Ibnu Abu Al Khalil, bahwa ada tiga orang yang berserikat dalam menggauli (wanita) pada masa suci…lalu ia menyebutkan yang semisal. Namun ia tidak menyebutkan nama Zaid bin Arqam, dan tidak memarfu'kannya. Abu Abdurrahman berkata, "Ini adalah benar. Waallahu A'lam." ( HR.Sunan Nasa i :
3435 )