أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي حُسَيْنٍ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُعْدِمُ إِذَا وُجِدَ عِنْدَهُ الْمَتَاعُ بِعَيْنِهِ وَعَرَفَهُ أَنَّهُ لِصَاحِبِهِ الَّذِي بَاعَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] dan [Ibrahim bin Al Hasan], lafazhnya adalah lafazh Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman] dari hadis [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang laki-laki yang menjadi miskin, apabila didapatkan bersamanya sebuah barang dan ia mengetahuinya, bahwa barang tersebut adalah untuk pemiliknya yang telah menjualnya. ( HR.Sunan Nasa i :
4598 )