Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 3681

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُسَاوِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ أُعْمِرَهَا هِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Musawir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "'Umra itu untuk orang yang diberi dan orang yang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya lagi." ( HR.Sunan Nasa i : 3681 )
No Hadist 3682

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ الْبَعْلَبَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ أُعْمِرَهَا هِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim Al Ba'labaki] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dan [Abu Salamah] dari [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu untuk orang yang diberi dengan system umra, dia miliknya dan milik orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang yang mewarisinya setelahnya." ( HR.Sunan Nasa i : 3682 )
No Hadist 3683

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ أَبِي عُمَرَ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ وَلِمَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ مَوْرُوثَةٌ
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Ad Dimasyqi] dari [Abu Umar Ash Shan'ani] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Az Zubair], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan." ( HR.Sunan Nasa i : 3683 )
No Hadist 3684

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka perkataannya telah memutuskan haknya, dan umra tersebut milik orang yang diberi dan orang setelahnya." ( HR.Sunan Nasa i : 3684 )
No Hadist 3685

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dia membacakan dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang diberi umra untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah milik orang yang diberi, tidak akan kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian, dan berlaku padanya pewarisan." ( HR.Sunan Nasa i : 3685 )
No Hadist 3686

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرًا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْمِرَهَا يَرِثُهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْطَاهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa [Jabir] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang setelahnya. Sesungguhnya ia untuk orang yang diberi, ia mewarisi dari pemilik yang telah memberikan kepadanya, sesuatu yang berlaku dari warisan dan hak Allah." ( HR.Sunan Nasa i : 3686 )
No Hadist 3687

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي فُدَيْكٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيمَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ بَتْلَةٌ لَا يَجُوزُ لِلْمُعْطِي مِنْهَا شَرْطٌ وَلَا ثُنْيَا قَالَ أَبُو سَلَمَةَ لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ فَقَطَعَتْ الْمَوَارِيثُ شَرْطَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Ibnu Abu Fudaik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat." Abu Salamah berkata, "Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya." ( HR.Sunan Nasa i : 3687 )
No Hadist 3688

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ قَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَاهَا عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang memberikan umra, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang yang setelahnya. Ia berkata, 'Aku telah memberikannya kepadamu dan orang setelahmu', maka ia milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemiliknya karena ia telah memberikannya sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya (hukum) pewarisan." ( HR.Sunan Nasa i : 3688 )
No Hadist 3689

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْعُمْرَى أَنْ يَهَبَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ وَلِعَقِبِهِ الْهِبَةَ وَيَسْتَثْنِيَ إِنْ حَدَثَ بِكَ حَدَثٌ وَبِعَقِبِكَ فَهُوَ إِلَيَّ وَإِلَى عَقِبِي إِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَلِعَقِبِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya." ( HR.Sunan Nasa i : 3689 )
No Hadist 3690

Bab Kitab Umra

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata; aku mendengar [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberinya." ( HR.Sunan Nasa i : 3690 )