حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ
{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }
وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا وَلَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِقَطْعِ الْأَشْجَارِ وَتَخْرِيبِ الْحُصُونِ وَكَرِهَ بَعْضُهُمْ ذَلِكَ وَهُوَ قَوْلُ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَنَهَى أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ أَنْ يَقْطَعَ شَجَرًا مُثْمِرًا أَوْ يُخَرِّبَ عَامِرًا وَعَمِلَ بِذَلِكَ الْمُسْلِمُونَ بَعْدَهُ و قَالَ الشَّافِعِيُّ لَا بَأْسَ بِالتَّحْرِيقِ فِي أَرْضِ الْعَدُوِّ وَقَطْعِ الْأَشْجَارِ وَالثِّمَارِ و قَالَ أَحْمَدُ وَقَدْ تَكُونُ فِي مَوَاضِعَ لَا يَجِدُونَ مِنْهُ بُدًّا فَأَمَّا بِالْعَبَثِ فَلَا تُحَرَّقْ و قَالَ إِسْحَقُ التَّحْرِيقُ سُنَّةٌ إِذَا كَانَ أَنْكَى فِيهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebang dan membakar kebun kurma milik bani Nadhir, tepatnya di wilayah Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat-Nya: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' -Qs. Al Hasyr: 5-Dalam bab ini ada hadis serupa dari Ibnu Abbas. Hadis ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama` berpegangan dengan hadis ini, dan mereka tidak mempermasalahkan atas pembolehan menebang pohon kurma dan menghancurkan benteng. Namun sebagian yang lain memakruhkan hal tersebut, dan ini adalah pendapat Al Auza'i. Al Auza'I berkata, "Abu Bakar Ash Shiddiq telah melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq." Imam Syafi'I berkata, "Tidak apa-apa membakar dan menebang pohon yang berbuah di wilayah musuh." Imam Ahmad berkata, "Untuk beberapa kasus tidak apa-apa melakukan hal itu, tetapi jika itu menimbulkan kesia-siaan maka tidak boleh membakar." Sementara Ishaq mengatakan, "Jika membakar itu bisa membuat kerugian dipihak musuh maka itu sunah." ( HR.Sunan Tirmidzi :
1472 )