حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَافَهُ ضَيْفٌ كَافِرٌ فَأَمَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ فَحُلِبَتْ فَشَرِبَ ثُمَّ أُخْرَى فَشَرِبَهُ ثُمَّ أُخْرَى فَشَرِبَهُ حَتَّى شَرِبَ حِلَابَ سَبْعِ شِيَاهٍ ثُمَّ أَصْبَحَ مِنْ الْغَدِ فَأَسْلَمَ فَأَمَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ فَحُلِبَتْ فَشَرِبَ حِلَابَهَا ثُمَّ أَمَرَ لَهُ بِأُخْرَى فَلَمْ يَسْتَتِمَّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ يَشْرَبُ فِي مَعْيٍ وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَشْرَبُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ سُهَيْلٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n], telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah kedatangan tamu seorang kafir, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk didatangkan seekor kambing dan memeras susunya. Maka laki-laki kafir itu pun meminumnya, kemudian diperaskan lagi dan diminumnya lagi, diperaskan lagi dan diminumnya lagi hingga ia menghabisnya tujuh bejana susu. Lalu pada esok hari ia masuk Islam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan agar laki-laki itu diperaskan susu kambing. Maka laki-laki itu meminumnya, sesudah itu ditawarkan lagi padanya, namun tidak ia tidak sanggup untuk menghabiskannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang mukmin itu hanya minum dengan satu usus, sementara orang kafir minum dengan tujuh usus." Abu Isa berkata; Ini adalah hadis shahih gharib dari hadisnya Suhail. ( HR.Sunan Tirmidzi :
1741 )