Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1131

مسند الشافعي 1131: وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى الَّذِي يَضَعُ عَلَيْهِ وَجْهَهُ. قَالَ: وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي يَوْمٍ شَدِيدِ الْبَرْدِ يُخْرِجُ يَدَيْهِ مِنْ تَحْتِ بُرْنُسٍ لَهُ

Musnad Syafi'i 1131: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar bahwa: Apabila sujud, dia meletakkan kedua telapak tangannya (sejajar) dengan tempat dia meletakkan wajahnya. Ia berkata, "Sesungguhnya aku pernah melihatnya (Nabi ) di hari yang sangat dingin mengeluarkan kedua telapak tangannya dari balik baju bumusnya." (HR.musnad_syafii : 1131)
No Hadist 1132

مسند الشافعي 1132: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعٍ، فَذَكَرَ مِنْهَا كَفَّيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ»

Musnad Syafi'i 1132: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas , ia pernah berkata, "Nabi SAW diperintahkan melakukan sujud pada tujuh anggota tubuh. Lalu ia menyebutkan kedua telapak tangan dan kedua lututnya dalam riwayat ini." 371 (HR.musnad_syafii : 1132)
No Hadist 1133

مسند الشافعي 1133: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ، إِذَا خَافَتْ عَلَى وَلَدِهَا، قَالَ: تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مَدًّا مِنْ حِنْطَةٍ

Musnad Syafi'i 1133: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', Ibnu Umar pernah ditanya mengenai masalah seorang perempuan hamil bila merasa khawatir terhadap kondisi kandungannya, maka Ibnu Umar berkata, "Hendaknya ia berbuka dan memberi makan seorang miskin sebanyak 1 mud gandum sebagai ganti setiap harinya."372 (HR.musnad_syafii : 1133)
No Hadist 1134

مسند الشافعي 1134: وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ لُبْسَ الْمِنْطَقَةِ لِلْمُحْرِمِ

Musnad Syafi'i 1134: Dan dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar memakruhkan ikat pinggang bagi orang yang berihram. (HR.musnad_syafii : 1134)
No Hadist 1135

مسند الشافعي 1135: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: {مَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ} بَعِيرٌ أَوْ بَقَرَةٌ

Musnad Syafi'i 1135: Dan dengan scmad ini dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, "Kurban yang mudah didapat ialah berupa unta atau sapi."373 (HR.musnad_syafii : 1135)
No Hadist 1136

مسند الشافعي 1136: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، كَانَ إِذَا حَلَقَ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةْ أَخَذَ مِنْ لِحْيَتِهِ وَشَارِبِهِ

Musnad Syafi'i 1136: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar: Bahwa apabila ia mencukur rambutnya dalam ibadah haji atau umrah, ia mencukur pula sebagian janggut dan kumisnya. 374 (HR.musnad_syafii : 1136)
No Hadist 1137

مسند الشافعي 1137: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ وَهُمَا غَادِيَانِ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ: كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ فِي هَذَا الْيَوْمِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: كَانَ يُهِلُّ الْمُهِلُّ مِنَّا فَلَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ الْمُكَبِّرُ مِنَّا فَلَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ

Musnad Syafi'i 1137: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqafi: Bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik ketika keduanya berangkat dari Mina menuju Arafah, "Apakah yang kalian (para sahabat) perbuat pada hari ini bersama Rasulullah ?" Anas menjawab, "Di antara kami ada yang mengucapkan talbiyah tanpa ada seorang pun yang memprotesnya, dan di antara kami ada yang bertakbir tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. "375 (HR.musnad_syafii : 1137)
No Hadist 1138

مسند الشافعي 1138: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَغْدُو مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Musnad Syafi'i 1138: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia berangkat pagi hari dari Mina menuju Arafah di saat matahari terbit. 376 (HR.musnad_syafii : 1138)
No Hadist 1139

مسند الشافعي 1139: وَبِهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَجَّ فِي الْفِتْنَةِ فَأَهَلَّ ثُمَّ نَظَرَ فَقَالَ: «مَا أَمْرُهُمَا إِلَّا وَاحِدٌ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ»

Musnad Syafi'i 1139: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar melakukan ibadah haji di zaman fitnah, maka ia berniat ihram, kemudian memandang dan berkata, 'Tiada lain urusan keduanya (haji dan umrah) adalah satu. Aku bersumpah di hadapan kalian bahwa aku telah mewajibkan haji bersama dengan umrah." 377 (HR.musnad_syafii : 1139)
No Hadist 1140

مسند الشافعي 1140: وَبِهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ: " إِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَالْقَضَاءُ مَا قَضَتْ إِلَّا أَنْ يُنَاكِرُهَا الرَّجُلُ فَيَقُولُ: لَمْ أُرِدْ إِلَّا تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً، فَيَحْلِفُ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ أَمْلَكَ بِهَا مَا كَانَتْ فِي عِدَّتِهَا "

Musnad Syafi'i 1140: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Apabila seorang lelaki menyerahkan perkaranya kepada istrinya, maka keputusan yang ada berdasarkan apa yang diputuskan oleh istrinya; kecuali bila si lelaki mengingkarinya dan berkata, "Aku tidak bermaksud melainkan hanya sekali thalak." Maka si lelaki disumpah atas hal tersebut, dan dia lebih berhak untuk merujuk istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 378 (HR.musnad_syafii : 1140)