أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا يَحِلُّ لِي مِنْ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ لِتَشُدَّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنَكَ بِأَعْلَاهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] ia berkata: "Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata: "Apa yang dihalalkan bagiku terhadap isteriku saat ia sedang haid?", beliau menjawab: "Hendaklah kamu kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya". ( HR.Sunan Darimi :
1014 )