أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ مِائَةٍ فَأَصَابَنَا جُوعٌ حَتَّى أَتَيْنَا الْبَحْرَ وَقَدْ قَذَفَ دَابَّةً فَأَكَلْنَا مِنْهَا حَتَّى ثَابَتْ أَجْسَامُنَا فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ ضِلْعًا مِنْ أَضْلَاعِهَا فَوَضَعَهُ ثُمَّ حَمَلَ أَطْوَلَ رَجُلٍ فِي الْجَيْشِ عَلَى أَعْظَمِ بَعِيرٍ فِي الْجَيْشِ فَمَرَّ تَحْتَهُ هَذَا مَعْنَاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami diantara tiga ratus orang, kemudian kami mengalami kelaparan, hingga kami pergi ke laut, sungguh laut itu telah mendamparkan seekor binatang, kami pun memakan sebagian dari dagingnya. Hingga badan kami kembali seperti semula. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuk dan meletakkannya, kemudian ia membawa seorang yang paling tinggi di kalangan pasukan tersebut di atas unta yang paling besar, dan melewati dari bawahnya." Inilah makna hadis sebelumnya (bahwa binatang laut halal hukum memakannya). ( HR.Sunan Darimi :
1927 )