أَخْبَرَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْكَلْبِ فَقَالَ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَكُلْ فَإِنَّ أَخْذَهُ ذَكَاتُهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَهُ كَلْبًا فَخَشِيتَ أَنْ يَكُونَ قَدْ أَخَذَهُ مَعَهُ وَقَدْ قَتَلَهُ فَلَا تَأْكُلْهُ فَإِنَّكَ إِنَّمَا ذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تَذْكُرْهُ عَلَى غَيْرِهِ أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَذَكَرَ مِثْلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai buruan anjing. Beliau bersabda: "Makanlah buruan yang di tangkap oleh anjingmu, sebab tangkapannya adalah penyembelihan bagi hewan tersebut secara syar'I, Dan apabila kamu mendapati bersamanya anjing yang lain dan kamu khawatir anjing yang lain menangkap dan membunuh buruan bersama anjingmu, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu hanya menyebut nama Allah pada anjingmu saja dan tidak menyebut untuk yang lain." Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai buruan yang terkena anak panah pada bagian yang tumpul (bukan bagian yang tajam), lalu perawi menyebutkan redaksi hadis yang sama. ( HR.Sunan Darimi :
1918 )