Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2841

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ قَوْمًا اخْتَصَمُوا إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَجَاءَ عَصَبَةُ أَبِيهِ يَطْلُبُونَ مِيرَاثَهُ فَقَالَ إِنَّ أَبَاهُ كَانَ تَبَرَّأَ مِنْهُ فَلَيْسَ لَكُمْ مِنْ مِيرَاثِهِ شَيْءٌ فَقَضَى بِمِيرَاثِهِ لِأُمِّهِ وَجَعَلَهَا عَصَبَتَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada suatu kaum (beberapa orang) yang mengadukan masalah kepada [Ali] radlyallahu 'anhu tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an. Lalu ashabah ayahnya datang meminta bagian harta warisan. Maka ia menjawab; Sesungguhnya ayahnya telah melepaskan tanggung jawab darinya, maka kalian tidak berhak mendapat sedikit pun dari harta warisannya. Lalu ia memutuskan bahwa harta warisan anak itu untuk ibunya dan menjadikan ibu sebagai ashabah. ( HR.Sunan Darimi : 2841 )
No Hadist 2842

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Ali] tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya). ( HR.Sunan Darimi : 2842 )
No Hadist 2843

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang khuntsa, ia berkata; Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing. ( HR.Sunan Darimi : 2843 )
No Hadist 2844

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang warisan seorang anak yang melahirkan tanpa alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sementara dari pusarnya keluar sesuatu seperti air kencing dan kotoran. Maka ia menjawab; (Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki dan setengah dari bagian perempuan. ( HR.Sunan Darimi : 2844 )
No Hadist 2845

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سُئِلَ أَبُو بَكْرٍ عَنْ الْكَلَالَةِ فَقَالَ إِنِّي سَأَقُولُ فِيهَا بِرَأْيِي فَإِنْ كَانَ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ أُرَاهُ مَا خَلَا الْوَالِدَ وَالْوَلَدَ فَلَمَّا اسْتُخْلِفَ عُمَرُ قَالَ إِنِّي لَأَسْتَحْيِي اللَّهَ أَنْ أَرُدَّ شَيْئًا قَالَهُ أَبُو بَكْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Abu Bakr] pernah ditanya tentang Al Kalalah. Maka ia menjawab; Sesungguhnya aku akan menjawab tentangnya berdasarkan pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah dan jika salah maka itu dariku dan setan. Menurutku Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. Ketika [Umar] menjadi khalifah, ia berkata; Sesungguhnya aku malu kepada Allah jika aku menolak sesuatu yang telah dikatakan Abu Bakr. ( HR.Sunan Darimi : 2845 )
No Hadist 2846

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ مَا أَعْضَلَ بِأَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ مَا أَعْضَلَتْ بِهِمْ الْكَلَالَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia adalah Ibnu Abu Ayyub, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] bahwa ia berkata; Tidak ada suatu pun yang menyulitkan bagi para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti kesulitan mereka dalam masalah Al Kalalah. ( HR.Sunan Darimi : 2846 )
No Hadist 2847

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْكَلَالَةُ مَا خَلَا الْوَالِدَ وَالْوَلَدَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. ( HR.Sunan Darimi : 2847 )
No Hadist 2848

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سَعْدٍ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ { وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ } لِأُمٍّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Al Qasim bin Abdullah] dari [Sa'd] bahwa ia membaca ayat ini: (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni seibu. ( HR.Sunan Darimi : 2848 )
No Hadist 2849

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ الْتَمَسَ مَنْ يَرِثُ ابْنَ الدَّحْدَاحَةِ فَلَمْ يَجِدْ وَارِثًا فَدَفَعَ مَالَ ابْنِ الدَّحْدَاحَةِ إِلَى أَخْوَالِ ابْنِ الدَّحْدَاحَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] bahwa ['Ashim bin Umar bin Qatadah Al Anshari] mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Al Khaththab] mencari orang yang berhak mewarisi Ibnu Ad Dahdahah, namun ia tidak menemukan satu pun ahli waris. Maka ia menyerahkan harta Ibnu Ad Dahdahah kepada para paman Ibnu Ad Dahdahah dari pihak ibu. ( HR.Sunan Darimi : 2849 )
No Hadist 2850

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Muslim] dari [Thawus] dari [A`isyah] ia berkata; Allah dan RasulNya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. ( HR.Sunan Darimi : 2850 )