Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2821

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ لَا يَرُدُّ عَلَى أَخٍ لِأُمٍّ مَعَ أُمٍّ وَلَا عَلَى جَدَّةٍ إِذَا كَانَ مَعَهَا غَيْرُهَا مَنْ لَهُ فَرِيضَةٌ وَلَا عَلَى ابْنَةِ ابْنٍ مَعَ ابْنَةِ الصُّلْبِ وَلَا عَلَى امْرَأَةٍ وَزَوْجٍ وَكَانَ عَلِيٌّ يَرُدُّ عَلَى كُلِّ ذِي سَهْمٍ إِلَّا الْمَرْأَةَ وَالزَّوْجَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ibnu Mas'ud] tidak mengembalikan sisa harta warisan kepada saudara laki-laki seibu yang ada bersama-sama dengan ibu, tidak mengembalikannya kepada nenek jika bersama ahli waris lain yang memiliki bagian yang sudah ditetapkan, tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki jika bersama anak perempuan kandung dan tidak membagikan kepada isteri dan suami. Sedangkan [Ali] mengembalikan harta (sisa harta yang telah dibagikan) kepada seluruh orang yang memiliki bagian kecuali isteri dan suami. ( HR.Sunan Darimi : 2821 )
No Hadist 2822

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَةٍ أَوْ أُخْتٍ فَأَعْطَاهَا النِّصْفَ وَجَعَلَ مَا بَقِيَ فِي بَيْتِ الْمَالِ و قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ خَارِجَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Salim] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. [Yazid bin Harun] berkata; Dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Kharijah]. ( HR.Sunan Darimi : 2822 )
No Hadist 2823

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Warisannya untuk ibunya. ( HR.Sunan Darimi : 2823 )
No Hadist 2824

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ لِمَنْ مِيرَاثُهُ قَالَ لِأُمِّهِ وَأَهْلِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] ia berkata; Aku mendengar [seseorang] bertanya kepada ['Atha` bin Abu Rabah] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an untuk siapa warisannya? Ia menjawab; Untuk ibunya dan keluarga ibu. ( HR.Sunan Darimi : 2824 )
No Hadist 2825

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ وَأُمَّهُ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ثُمَّ يُرَدُّ عَلَيْهِمْ فَيَصِيرُ لِلْأَخِ الثُّلُثُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثَانِ و قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُمِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Ali] berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu. Saudara laki-laki mendapat seperenam dan ibu mendapat sepertiga. Kemudian sisa harta warisan dibagikan lagi kepada mereka berdua (saudara laki-laki seibu dan ibu), maka saudara lai-laki mendapat sepertiga dan ibu mendapat dua pertiga (dari sisa harta warisan yang dibagikan kembali). Dalam riwayat lain [Ibnu Mas'ud] berkata; Saudara laki-laki mendapat seperenam dan warisan yang tersisa untuk ibu. ( HR.Sunan Darimi : 2825 )
No Hadist 2826

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ ابْنَ أَخٍ وَجَدًّا قَالَ الْمَالُ لِابْنِ الْأَخِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Harta itu untuk anak laki-laki dari saudara laki-laki. ( HR.Sunan Darimi : 2826 )
No Hadist 2827

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي مِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَالثُّلُثَانِ لِبَيْتِ الْمَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang warisan anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Untuk ibu sepertiga dan dua pertiga untuk Baitul Mal. ( HR.Sunan Darimi : 2827 )
No Hadist 2828

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ تَعْقِلُ عَنْهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ و قَالَ قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَبَقِيَّةُ الْمَالِ لِعَصَبَةِ أُمِّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Warisannya diberikan untuk ibu, sebab yang membayar diyat adalah ashabah ibunya. Dalam riwayat lain [Qatadah] berkata; dari [Al Hasan]; Untuk ibunya sepertiga dan sisa harta untuk ashabah ibu. ( HR.Sunan Darimi : 2828 )
No Hadist 2829

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي وَلَدِ مُلَاعَنَةٍ تَرَكَ جَدَّتَهُ وَإِخْوَتَهُ لِأُمِّهِ قَالَ لِلْجَدَّةِ الثُّلُثُ وَلِلْإِخْوَةِ الثُّلُثَانِ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لِلْجَدَّةِ السُّدُسُ وَلِلْإِخْوَةِ لِلْأُمِّ الثُّلُثُ وَمَا بَقِيَ فَلِبَيْتِ الْمَالِ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu; Ia berkata; Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain [Zaid bin Tsabit] berkata; Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal. ( HR.Sunan Darimi : 2829 )
No Hadist 2830

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَحُمَيدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تَرِثُهُ أُمُّهُ يَعْنِي ابْنَ الْمُلَاعَنَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; Ibunya berhak memperoleh warisannya, yakni dari ayahnya (ayah anak dari seorang wanita yang terkena li'an). ( HR.Sunan Darimi : 2830 )