Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2791

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي سِتَّةِ إِخْوَةٍ وَجَدٍّ قَالَ أَعْطِ الْجَدَّ السُّدُسَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد كَأَنَّهُ يَعْنِي عَلِيًّا الشَّعْبِيُّ يَرْوِيهِ عَنْ عَلِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] tentang masalah enam saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Berikan seperenam kepada kakek. Abu Muhammad berkata; Sepertinya Asy Sya'bi meriwayatkan langsung dari Ali. ( HR.Sunan Darimi : 2791 )
No Hadist 2792

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَخًا حَتَّى يَكُونَ سَادِسًا
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] bahwa [Ali] menjadikan kakek pada posisi saudara laki-laki dalam warisan selama jumlah saudara enam orang. ( HR.Sunan Darimi : 2792 )
No Hadist 2793

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى السُّدُسِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Ali] memberikan pembagian warisan secara musyarrakah dalam masalah kakek ketika bersama para saudara laki-laki sebanyak seperenam. ( HR.Sunan Darimi : 2793 )
No Hadist 2794

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ يُشَرِّكُ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ حَتَّى يَكُونَ سَادِسًا
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] ia berkata; [Ali] membagi harta secara musyarrakah antara kakek dan para saudara laki-laki, sampai berjumlah enam orang. ( HR.Sunan Darimi : 2794 )
No Hadist 2795

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ يُشَرِّكُ الْجَدَّ إِلَى سِتَّةٍ مَعَ الْإِخْوَةِ يُعْطِي كُلَّ صَاحِبِ فَرِيضَةٍ فَرِيضَتَهُ وَلَا يُوَرِّثُ أَخًا لِأُمٍّ مَعَ جَدٍّ وَلَا أُخْتًا لِأُمٍّ وَلَا يَزِيدُ الْجَدَّ مَعَ الْوَلَدِ عَلَى السُّدُسِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ غَيْرُهُ وَلَا يُقَاسِمُ بِأَخٍ لِأَبٍ مَعَ أَخٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِذَا كَانَتْ أُخْتٌ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَأَخٌ لِأَبٍ أَعْطَى الْأُخْتَ النِّصْفَ وَالنِّصْفَ الْآخَرَ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْأَخِ نِصْفَيْنِ وَإِذَا كَانُوا إِخْوَةً وَأَخَوَاتٍ شَرَّكَهُمْ مَعَ الْجَدِّ إِلَى السُّدُسِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ali] pernah membagi harta secara musyarrakah pada kakek ketika bersama enam saudara laki-laki. Setiap orang yang memiliki bagian yang telah ditetapkan mendapatkan bagiannya, namun saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi bersama kakek, begitu juga saudara perempuan seibu. Ali tidak memberikan bagian kakek bersama anak lebih dari seperenam kecuali jika bersama yang lainnya. Ia tidak memberi bagian untuk kakek dengan saudara laki-laki seayah bersama saudara laki-laki seayah dan seibu. Jika saudara perempuan seayah dan seibu dan saudara laki-laki seayah, ia memberikan saudara perempuan setengah dan setengah lainnya dibagikan kepada kakek dan saudara laki-laki dengan pembagian masing-masing mendapat setengah. Jika mereka beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan maka ia menggabungkan mereka bersama kakek dalam bagian seperenam. ( HR.Sunan Darimi : 2795 )
No Hadist 2796

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْعَبْسِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَدِّ فَقَالَ أَيُّ أَبٍ لَكَ أَكْبَرُ فَقُلْتُ أَنَا آدَمُ قَالَ أَلَمْ تَسْمَعْ إِلَى قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { يَا بَنِي آدَمَ }
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al 'Absi] dari [Abdurrahman bin Ma'qil] ia berkata; [Ibnu Abbas] pernah ditanya tentang kakek, lalu ia menjawab; Ayah mana yang lebih tua menurutmu? Aku menjawab; Adam. Ia bertanya lagi; Tidakkah engkau mendengar firman Allah: (Hai bani Adam). ( HR.Sunan Darimi : 2796 )
No Hadist 2797

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ سُمَيْعٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَوَدِدْتُ أَنِّي وَالَّذِينَ يُخَالِفُونِي فِي الْجَدِّ تَلَاعَنَّا أَيُّنَا أَسْوَأُ قَوْلًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Sumai'] dari [seseorang] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Aku berharap bahwa aku dan orang-orang yang menyelisiku dalam masalah kakek melakukan li'an, untuk mengetahui perkataan siapa yang paling buruk. ( HR.Sunan Darimi : 2797 )
No Hadist 2798

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan. ( HR.Sunan Darimi : 2798 )
No Hadist 2799

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى شُرَيْحٍ وَعِنْدَهُ عَامِرٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ امْرَأَةٍ مِنَّا الْعَالِيَةِ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأُمَّهَا وَأَخَاهَا لِأَبِيهَا وَجَدَّهَا فَقَالَ لِي هَلْ مِنْ أُخْتٍ قُلْتُ لَا قَالَ هَلْ مِنْ أُخْتٍ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْبَعْلِ الشَّطْرُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثُ قَالَ فَجَهِدْتُ عَلَى أَنْ يُجِيبَنِي فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَّا بِذَلِكَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ وَعَامِرٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مَا جَاءَ أَحَدٌ بِفَرِيضَةٍ أَعْضَلَ مِنْ فَرِيضَةٍ جِئْتَ بِهَا قَالَ فَأَتَيْتُ عَبِيدَةَ السَّلْمَانِيَّ وَكَانَ يُقَالُ لَيْسَ بِالْكُوفَةِ أَحَدٌ أَعْلَمَ بِفَرِيضَةٍ مِنْ عَبِيدَةَ وَالْحَارِثِ الْأَعْوَرِ وَكَانَ عَبِيدَةُ يَجْلِسُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِذَا وَرَدَتْ عَلَى شُرَيْحٍ فَرِيضَةٌ فِيهَا جَدٌّ رَفَعَهُمْ إِلَى عَبِيدَةَ فَفَرَضَ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ إِنْ شِئْتُمْ نَبَّأْتُكُمْ بِفَرِيضَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي هَذَا جَعَلَ لِلزَّوْجِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ النِّصْفَ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ السُّدُسُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ وَلِلْأَخِ سَهْمٌ وَلِلْجَدِّ سَهْمٌ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata; Aku pernah menemui Syuraih, saat itu sedang bersama Amir, Ibrahim dan Abdurrahman bin Abdulah untuk menanyakan masalah bagian (warisan) seorang perempuan yang meninggalkan seorang suami, ibu, saudara laki-laki seayah dan kakeknya. Maka ia bertanya kepadaku; Adakah suadara perempuan? Aku menjawab; Tidak ada. Ia Syuraih berkata; Suami mendapat setengah dan ibu mendapat sepertiga. Ia melanjutkan; Aku terus mendesaknya agar ia menjawab selain jawaban itu, namun ia tidak menjawab selain itu. Maka Ibrahim, Amir dan Abdurrahman bin Abdullah berkata; Tidak ada seorang pun yang datang membawa masalah faraidl yang lebih rumit dari pada masalah faraidl yang engkau bawa. Lalu aku menemui [Abidah As Salmani], ada yang mengatakan bahwa di Kufah tidak ada seorang pun yang lebih mengetahui tentang faraidl dari pada Abidah dan Al Harits Al A'war. Ketika itu Abidah sedang duduk di dalam masjid. Jika ada masalah faraidl yang sulit dipecahkan oleh Syuraih, ia menyuruh mereka kepada Abidah dan ia pun dapat memecahkannya. Aku bertanya kepadanya lalu ia pun menjawab; Jika kalian mau, aku dapat memberitahukan kepada kalian pembagian [Abdullah bin Mas'ud] dalam masalah ini. Ia menjadikan suami mendapat tiga bagian yakni setengah, Ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, yakni seperenam dari harta warisan. Saudara laki-laki mendapat satu bagian dan kakek mendapat satu bagian. Abu Ishaq berkata; Kakek adalah ayahnya ayah. ( HR.Sunan Darimi : 2799 )
No Hadist 2800

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Zaid] melakukan musyarrakah kepada kakek bersama para saudara laki-laki dalam bagian sepertiga. ( HR.Sunan Darimi : 2800 )