Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2911

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ وَدَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ أَنْ يُوَرَّثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dan [Dawud bin Abu Hind] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat. ( HR.Sunan Darimi : 2911 )
No Hadist 2912

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ الْعَقْلُ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَفَرَائِضِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah bercerita kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Diyat adalah warisan yang dibagikan di antara ahli waris korban yang terbunuh sesuai dengan kitab Allah dan pembagian yang telah ditetapkanNya. ( HR.Sunan Darimi : 2912 )
No Hadist 2913

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَعْضِ وَلَدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَقَدْ ظَلَمَ مَنْ لَمْ يُوَرِّثْ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [sebagian anak Ibnu Al Hanafiyyah] dari [Ali] ia berkata; Sungguh telah melakukan kezhaliman orang yang tidak memberikan hak waris dari harta diyat kepada para saudara laki-laki seibu. ( HR.Sunan Darimi : 2913 )
No Hadist 2914

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالُوا الدِّيَةُ تُورَثُ كَمَا يُورَثُ الْمَالُ خَطَؤُهُ وَعَمْدُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Mereka berkata; Diyat dapat diwarisi sebagaimana harta yang dapat diwarisi, baik diyat pembunuhan yang tidak disengaja maupun yang disengaja. ( HR.Sunan Darimi : 2914 )
No Hadist 2915

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ لَا يُوَرِّثُ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ وَلَا الزَّوْجَ وَلَا الْمَرْأَةَ مِنْ الدِّيَةِ شَيْئًا قَالَ عَبْد اللَّهِ بَعْضُهُمْ يُدْخِلُ بَيْنَ إِسْمَعِيلَ وَعَامِرٍ رَجُلًا
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; [Ali] tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadis) di antara Isma'il dan Amir. ( HR.Sunan Darimi : 2915 )
No Hadist 2916

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat. ( HR.Sunan Darimi : 2916 )
No Hadist 2917

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka. ( HR.Sunan Darimi : 2917 )
No Hadist 2918

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ قَالَ قَرَأْتُ فِي بَعْضِ كُتُبِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْقَوْمِ يَقَعُ عَلَيْهِمْ الْبَيْتُ لَا يُدْرَى أَيُّهُمَا مَاتَ قَبْلُ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ وَيُوَرَّثُ الْأَحْيَاءُ مِنْ الْأَمْوَاتِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] ia berkata; Aku pernah membaca sebagian surat untuk [Umar bin Abdul Aziz] tentang beberapa orang yang tertimpa reruntuhan rumah, tidak diketahui siapa di antara mereka yang lebih dahulu meninggal dunia. Ia menjawab; Orang-orang yang meninggal dunia tidak dapat saling mewarisi sebagian dengan sebagian lain namun ahli waris yang masih hidup dapat mewarisi orang-orang yang telah meninggal dunia. ( HR.Sunan Darimi : 2918 )
No Hadist 2919

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ وَابْنَهَا زَيْدًا مَاتَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَالْتَقَتْ الصَّائِحَتَانِ فِي الطَّرِيقِ فَلَمْ يَرِثْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا
Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] dari [Abdul Aziz bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dari [ayahnya] bahwa Ummu Kultsum dan anak laki-lakinya, Zaid, keduanya meninggal dunia pada hari yang sama. Lalu ada dua orang yang berteriak di jalan bertemu, namun masing-masing dari keduanya tidak dapat mewarisi. Orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Harrah tidak dapat saling mewarisi dan orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Shiffin juga tidak dapat saling mewarisi. ( HR.Sunan Darimi : 2919 )
No Hadist 2920

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka [Umar] memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya. ( HR.Sunan Darimi : 2920 )