حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَامِرٍ أَنَّ الْمُعْزِلَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ تُوُفِّيَتْ بِالْيَمَنِ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ فَرَكِبَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَكَانَتْ عَمَّتَهُ إِلَى عُمَرَ فِي مِيرَاثِهَا فَقَالَ عُمَرُ لَيْسَ ذَاكَ لَكَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] bahwa Al Mu'zilah binti Al Harits meninggal dunia di Yaman dalam keadaan yahudi. Al Asy'ats bin Qais segera menunggang kuda dan berangkat menemui Umar untuk menanyakan tentang warisannya, ia adalah bibinya dari pihak ayah. [Umar] pun menjawab; Tidak ada hak warisannya bagimu. Orang yang terdekat dan seagama dengannya yang berhak mewarisinya. Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi. ( HR.Sunan Darimi :
2869 )