حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ فَمَاتَ وَمَاتَ الْمَوْلَى فَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ فَقَالَ لِأَبِيهِ كَذَا وَمَا بَقِيَ فَلِابْنِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibrahim] tentang seseorang yang memerdekakan budak miliknya, lalu ia dan mantan budaknya itu meninggal dunia. Sementara orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, ia pun menjawab; Untuk ayahnya (bagiannya) sekian, dan harta yang tersisa untuk anak laki-lakinya. ( HR.Sunan Darimi :
2883 )