حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي رَجُلٍ جُلِدَ الْحَدَّ أَرَاهُ مَاتَ شَكَّ أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ يَتَوَارَثَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang dijatuhi hukuman dera, menurutku ia meninggal, Abu An Nu'man ragu, ia berkata; Mereka dapat saling waris mewarisi. ( HR.Sunan Darimi :
2953 )