حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ أَتَقْرَأُ قَالَ لَا إِلَّا طَرَفَ الْآيَةِ وَلَكِنْ تَوَضَّأُ عِنْدَ وَقْتِ كُلِّ صَلَاةٍ ثُمَّ تَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَتُسَبِّحُ وَتُكَبِّرُ وَتَدْعُو اللَّهَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang mengalami haid, apakah ia (boleh) membaca (Al Qur`an)?, ia menjawab: "Tidak, kecuali (kalimat pada) ujung ayat, akan tetapi ia dapat berwudhu pada setiap waktu shalat, kemudian ia menghadap qiblat, bertasbih, bertakbir dan berdo`a kepada Allah subhanallahu wa ta'ala". ( HR.Sunan Darimi :
957 )