أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ كَتَبَتْ امْرَأَةٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ وَإِنِّي أُذَكِّرُكُمَا اللَّهَ إِلَّا أَفْتَيْتُمَانِي وَإِنِّي سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا كَانَ عَلِيٌّ يَقُولُ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَقَرَأْتُ وَكَتَبْتُ الْجَوَابَ بِيَدِي مَا أَجِدُ لَهَا إِلَّا مَا قَالَ عَلِيٌّ فَقِيلَ إِنَّ الْكُوفَةَ أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَقَالَ لَوْ شَاءَ اللَّهُ لَابْتَلَاهَا بِأَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَيْسٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ أَرْضَهَا أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَقَالَ تُؤَخِّرُ الظُّهْرَ وَتُعَجِّلُ الْعَصْرَ وَتَغْتَسِلُ غُسْلًا وَتُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلُ الْعِشَاءَ وَتَغْتَسِلُ غُسْلًا وَتَغْتَسِلُ لِلْفَجْرِ غُسْلًا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdus Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata: 'Ada [seorang wanita] menulis surat kepada [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Az Zubair] radliallahu 'anhuma, 'Aku mengalami istihadhah dan tidak segera suci, dan aku ungkapkan hal ini kepada kalian berdua agar kalian memfatwakan kepadaku, sebenarnya aku telah bertanya hal ini, dan mereka menjawab bahwa [Ali] radliallahu 'anhu berkata: 'Ia harus mandi untuk setiap kali hendak mengerjakan shalat', aku membaca dan menulis jawaban itu dengan tulisan tangan', tidak kudapatkan pendapat lain kecuali seperti apa yang dikatakan oleh Ali radliallahu 'anhu'. Kemudian diberitakan bahwa kota Kufah itu tanah yang sangat dingin. Ibnu Abbas berkata: 'Kalau Allah subhanallahu wa ta'ala menghendaki, niscaya Ali akan menyiksa wanita ini dengan yang lebih dari itu' ". Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais] dari [Mujahid] ia berkata: "Diberitakan kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu: 'Tanahnya adalah tanah yang sangat dingin', lalu ia berkata: 'Hendaknya ia mengakhirkan shalat dhuhur dan menyegerakan shalat ashr dengan sekali mandi, ia juga mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya` dengan sekali mandi, dan ia harus mandi untuk shalat subuh' ". ( HR.Sunan Darimi :
890 )