Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2741

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرِّشْكُ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ امْرَأَتَهُ وَأَبَوَيْهِ فَقَالَ قَسَّمَهَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ أَرْبَعَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Yazid Ar Risyk] ia berkata; Aku bertanya kepada [Sa'id bin Al Musayyab] tentang seorang laki-laki yang (meninggal dunia dengan) meninggalkan isteri dan kedua orang tuanya. Lalu ia menjawab; [Zaid bin Tsabit] membaginya dari empat. ( HR.Sunan Darimi : 2741 )
No Hadist 2742

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَالَ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] bahwa [Utsman bin 'Affan] berkata tentang bagian seorang isteri dan kedua orang tua; Isteri mendapat seperempat dan ibu mendapat sepertiga dari harta yang tersisa. ( HR.Sunan Darimi : 2742 )
No Hadist 2743

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ قَالَ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ سَهْمٌ مِنْ أَرْبَعَةٍ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ سَهْمٌ وَلِلْأَبِ سَهْمَانِ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَأَلَ الْحَارِثَ الْأَعْوَرَ عَنْ امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ عُثْمَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Utsman bin 'Affan] bahwa ia berkata; Seorang isteri mendapat seperempat bagian dari empat, ibu mendapat sepertiga bagian yang tersisa dan ayah mendapat dua bagian. Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari [Umair bin [Sa'id] bahwa ia pernah bertanya kepada [Al Harits Al A'war] tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Lalu ia menjawab seperti jawaban Utsman. ( HR.Sunan Darimi : 2743 )
No Hadist 2744

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ قَالَ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأَبَوَيْهَا لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia berkata tentang seorang isteri yang meninggalkan suami dan kedua orang tuanya; Suami mendapat setengah bagian dan ibu mendapat sepertiga yang tersisa. ( HR.Sunan Darimi : 2744 )
No Hadist 2745

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ قَالَ مِنْ أَرْبَعَةٍ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Amir Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Ia mengatakan; Dari empat (asal masalahnya empat), isteri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga (dari harta) yang tersisa dan yang tersisa lagi untuk ayah. ( HR.Sunan Darimi : 2745 )
No Hadist 2746

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ وَمَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ عُمَرُ إِذَا سَلَكَ بِنَا طَرِيقًا اتَّبَعْنَاهُ فِيهِ وَجَدْنَاهُ سَهْلًا وَإِنَّهُ قَضَى فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ فَأَعْطَى الْمَرْأَةَ الرُّبُعَ وَالْأُمَّ ثُلُثَ مَا بَقِيَ وَالْأَبَ سَهْمَيْنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عِيسَى عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dan [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Apabila [Umar] berjalan bersama kami di sebuah jalan dan kami mengikutinya, tentu kami akan mendapatkan kemudahan. Dan sesungguhnya ia telah memutuskan pada masalah isteri dan kedua orang tua dari empat. Ia memberikan untuk isteri seperempat, untuk ibu sepertiga dari yang tersisa dan untuk ayah dua bagian. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isa] dari [Asy Sya'bi] dari [Zaid bin Tsabit] seperti riwayat itu. ( HR.Sunan Darimi : 2746 )
No Hadist 2747

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ يَقُولُ مَا كَانَ اللَّهُ لِيَرَانِي أَنْ أُفَضِّلَ أُمًّا عَلَى أَبٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [ayahnya] dari [Al Musayyab bin Rafi'] dari [Abdullah], ia berkata; (Abdullah) pernah berkata; Allah tidak akan senang melihatku jika aku melebihkan bagian ibu atas ayah. ( HR.Sunan Darimi : 2747 )
No Hadist 2748

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ أَرْسَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَتَجِدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ لِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ فَقَالَ زَيْدٌ إِنَّمَا أَنْتَ رَجُلٌ تَقُولُ بِرَأْيِكَ وَأَنَا رَجُلٌ أَقُولُ بِرَأْيِي
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ikrimah] ia berkata; Ibnu Abbas mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit; Apakah engkau pernah menemukan dalam kitab Allah; Ibu mendapat sepertiga dari warisan yang tersisa? [Zaid] menjawab; Sesungguhnya engkau adalah orang yang dapat berbicara berdasarkan pendapatmu dan aku juga orang yang dapat berbicara dengan pendapatku. ( HR.Sunan Darimi : 2748 )
No Hadist 2749

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَحَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hajjaj] dari [Asy Sya'bi] dan [Hajjaj] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa mereka berdua berkata tentang bagian suami dan kedua orang tua; Suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan sepertiga dari seluruh harta dan sisanya untuk ayah. ( HR.Sunan Darimi : 2749 )
No Hadist 2750

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ وَفِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Ali] ia berkata; Ibu mendapatkan sepetiga dari seluruh harta dalam masalah isteri dan kedua orang tua serta dalam masalah suami dan kedua orang tua. ( HR.Sunan Darimi : 2750 )