Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2981

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يَرِثُ وَلَدُ الزِّنَا لَا يَرِثُ مَنْ لَمْ يُقَمْ عَلَى أَبِيهِ الْحَدُّ أَوْ تُمْلَكُ أُمُّهُ بِنِكَاحٍ أَوْ شِرَاءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] ia berkata; Anak zina tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi orang yang ayahnya tidak dijatuhi hukuman atau memiliki ibunya dengan cara dinikahi atau dibeli. ( HR.Sunan Darimi : 2981 )
No Hadist 2982

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا بَأْسَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut. ( HR.Sunan Darimi : 2982 )
No Hadist 2983

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ لِكُلِّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ بَعْدَهُ فَقَضَى إِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ يَطَؤُهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا أَوْ حُرَّةٍ عَاهَرَهَا فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ وَهُوَ وَلَدُ زِنَا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan: "Bahwa setiap orang yang menasabkan pada dirinya, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya yang diakuinya dan ahli warisnya adalah setelahnya." Lalu beliau memutuskan: "Jika ia berasal dari budak wanita yang dimiliki pada hari ia menggaulinya, maka ia mengikuti nasab orang yang diakui sebagai ayahnya dan sedikit pun ia tidak mendapat bagian harta warisan yang telah dibagikan sebelumnya. Sedangkan harta warisan yang belum dibagi, maka ia mendapat bagian darinya. Namun jika orang yang diakui sebagai ayahnya mengingkarinya maka ia tidak berhak mengikuti nasab kepadanya. dan jika ia berasal dari seorang budak yang bukan miliknya atau wanita merdeka yang dizinai maka ia tidak mengikuti nasab dan mendapat warisan. Meskipun orang yang diakui sebagai ayah itu mengakuinya. Ia tetap berstatus anak zina yang mengikuti keluarga ibunya, baik wanita merdeka maupun budak." ( HR.Sunan Darimi : 2983 )
No Hadist 2984

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ مَمْلُوكٍ لِي وَلَدُ زِنًا قَالَ لَا تَبِعْهُ وَلَا تَأْكُلْ ثَمَنَهُ وَاسْتَخْدِمْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Al Hasan] dari [Umair bin Yazid] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Asy Sya'bi] tentang budakku yang terlahir dari hasil perzinaan. Ia menjawab; Jangan engkau jual dirinya dan makan uang hasil penjualannya tetapi perbantukanlah ia. ( HR.Sunan Darimi : 2984 )
No Hadist 2985

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ سُئِلَ عَنْ وَلَدِ زِنَا يَمُوتُ قَالَ إِنْ كَانَ ابْنَ عَرَبِيَّةٍ وَرِثَتْ أُمُّهُ الثُّلُثَ وَجُعِلَ بَقِيَّةُ مَالِهِ فِي بَيْتِ الْمَالِ وَإِنْ كَانَ ابْنَ مَوْلَاةٍ وَرِثَتْ أُمُّهُ الثُّلُثَ وَوَرِثَ مَوَالِيهَا الَّذِينَ أَعْتَقُوهَا مَا بَقِيَ قَالَ مَرْوَانُ سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] dari [Sa'id] dari [Az Zuhri] ia ditanya tentang anak zina yang meninggal, ia menjawab; Jika ia adalah anak Arab maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisanya diserahkan ke Baitul Mal. Jika ia adalah anak budak maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisa harta tersebut diberikan kepada majikannya yang telah memerdekakan ibunya. Marwan berkata; Aku telah mendengar [Malik] berpendapat seperti itu. ( HR.Sunan Darimi : 2985 )
No Hadist 2986

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِمِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ كُلِّهِ لِمَا لَقِيَتْ فِيهِ مِنْ الْعَنَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] telah menceritakan kepadaku [Amr bin Syu'aib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan seluruh harta warisan anak seorang wanita yang terkena li'an adalah untuk ibunya karena penderitaan yang ia dapatkan. ( HR.Sunan Darimi : 2986 )
No Hadist 2987

Bab Kitab Faraidh

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَارِثُ بْنُ حَصِيرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ فِي وَلَدِ الزِّنَا لِأَوْلِيَاءِ أُمِّهِ خُذُوا ابْنَكُمْ تَرِثُونَهُ وَتَعْقِلُونَهُ وَلَا يَرِثُكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Harits bin Hashirah] dari [Zaid bin Wahb] dari [Ali] bahwa ia pernah berkata tentang warisan anak zina kepada wali-wali ibunya; Ambillah anak kalian. Kalian memperoleh warisannya dan membayar diyatnya tetapi ia tidak memperoleh warisan dari kalian. ( HR.Sunan Darimi : 2987 )
No Hadist 2988

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ السَّائِبَةُ يَضَعُ مَالَهُ حَيْثُ شَاءَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ شُعْبَةُ لَمْ يَسْمَعْ هَذَا مِنْ سَلَمَةَ أَحَدٌ غَيْرِي
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Abdullah bin Zaid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Amr Asy Syaibani] ia berkata; [Abdullah] berkata; Budak Sa`ibah menyerahkan hartanya ke mana pun ia mau. Abdullah bin Yazid berkata; Syu'bah berkata; Belum ada satu orang pun yang mendengar hal ini dari Salamah selain diriku. ( HR.Sunan Darimi : 2988 )
No Hadist 2989

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ وَرْدَانَ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ السَّائِبَةِ فَقَالَ كُلُّ عَتِيقٍ سَائِبَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Wardan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ketika ia ditanya tentang warisan Sa`ibah, ia pun menjawab; Semua budak yang dimerdekakan adalah sa`ibah. ( HR.Sunan Darimi : 2989 )
No Hadist 2990

Bab Kitab Faraidh

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ قَالَ عُمَرُ الصَّدَقَةُ وَالسَّائِبَةُ لِيَوْمِهِمَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman] dari [Abu Utsman] ia berkata; [Umar] berkata; Sedekah dan sa`ibah diberikan pada harinya. ( HR.Sunan Darimi : 2990 )