Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2091

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya dan izinnya adalah diam." Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis ini. ( HR.Sunan Darimi : 2091 )
No Hadist 2092

Bab Kitab Nikah

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izin terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam." ( HR.Sunan Darimi : 2092 )
No Hadist 2093

Bab Kitab Nikah

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنِي مَالِكٌ أَوَّلُ شَيْءٍ سَأَلْتُهُ عَنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْذَنُ الْبِكْرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Malik] pertama kali yang saya tanyakan kepadanya adalah ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang gadis diminta izin, dan izinnya adalah diam." ( HR.Sunan Darimi : 2093 )
No Hadist 2094

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَوْهَبٍ أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَمْلَكُ بِأَمْرِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berkuasa terpadap urusannya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pendapatnya mengenai dirinya, dan diamnya adalah tanda setujunya." ( HR.Sunan Darimi : 2094 )
No Hadist 2095

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّيْنِ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ مِنْ الْأَنْصَارِ يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ بِنْتًا لَهُ فَكَرِهَتْ نِكَاحَ أَبِيهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَرَدَّ عَنْهَا نِكَاحَ أَبِيهَا فَنَكَحَتْ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ فَذَكَرَ يَحْيَى أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّهَا كَانَتْ ثَيِّبًا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa ia mendengar [Al Qasim bin Muhammad] bahwa ia mendengar [Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujammi' bin Yazid Al Anshari] mereka berdua telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang disebut Khidzam pernah menikahkan putrinya, ternyata putrinya tidak senang dengan pernikahan ayahnya, lantas putrinya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun membatalkan pernikahan ayahnya, kemudian beliau menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." Yahya menyebutkan; telah sampai kepadanya bahwa wanita tersebut adalah seorang janda. ( HR.Sunan Darimi : 2095 )
No Hadist 2096

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وُمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ ابْنِ جَارِيَةَ أَنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ زَوَّجَهَا أَبُوهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Telah mengabarkan kepada [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'] keduanya anak Yazid bin Jariyah, bahwa Khansa` binti Khidzam telah dinikahkan oleh ayahnya, ia adalah seorang janda, ternyata Khansa' tidak senang dengan hal itu. Lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau pun membatalkan pernikahannya." ( HR.Sunan Darimi : 2096 )
No Hadist 2097

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَوْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ لَهَا فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir] atau [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka wanita itu untuk wali yang pertama dari keduanya. Dan siapapun laki-laki yang menjual barang dagangannya kepada dua orang, maka barang tersebut untuk orang yang pertama dari keduanya." Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama seperti hadis di atas. ( HR.Sunan Darimi : 2097 )
No Hadist 2098

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ سَارُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حِجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَ اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا التَّزْوِيجُ فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ أَنْ لَا نَضْرِبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْعَلُوا فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ وَمَعِي بُرْدٌ وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي وَأَعْجَبَهَا بُرْدُهُ فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ وَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ غَدَوْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Ar Rabi' bin Sabrah] bahwa [Ayahnya] telah menceritakan kepadanya, bahwa orang-orang pernah berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji wada', kemudian beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengan para wanita ini! " Dan bersenang-senang menurut kami adalah menikahkan (dengan waktu yang ditentukan), kemudian kami menawarkan hal tersebut kepada para wanita, ternyata mereka menolak untuk tidak diberi tempo antara kami dan mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah." Kemudian aku keluar bersama anak pamanku, ia membawa burdah (kain yang dipakai untuk menyelimuti badan) dan aku membawa burdah dan burdahnya lebih baik dari burdahku, namun aku lebih muda darinya. Kemudian kami mendatangi seorang wanita, ternyata wanita itu kagum dengan kemudaanku, namun ia kagum dengan kain anak pamanku. Wanita itu berkata; "Kain burdah seperti kain yang lain." Sementara tempo antara diriku dengan dirinya selama sepuluh hari. Kemudian aku bermalam di sisinya pada malam itu. Pada pagi harinya, aku pergi, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri diantara rukun dan pintu Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu aku telah mengizinkan kalian untuk menikahi para wanita secara mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. Barangsiapa memiliki sesuatu dari mereka, hendaknya ia melepaskannya, dan janganlah mengambil sesuatupun dari apa yang kalian berikan kepada mereka." ( HR.Sunan Darimi : 2098 )
No Hadist 2099

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [Ayahnya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikah mut'ah pada saat penaklukan kota Makkah." ( HR.Sunan Darimi : 2099 )
No Hadist 2100

Bab Kitab Nikah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنِي ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِمَا قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ عَامَ خَيْبَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] dari [ayah mereka berdua], ia berkata; aku mendengar [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mut'ah yaitu menikahi wanita secara mut'ah, dan daging keledai jinak ketika perang Khaibar." ( HR.Sunan Darimi : 2100 )