حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي الرَّجُلِ يَمُوتُ وَيَتْرُكُ مُكَاتَبًا وَلَهُ بَنُونَ وَبَنَاتٌ أَيَكُونُ لِلنِّسَاءِ مِنْ الْوَلَاءِ شَيْءٌ قَالَ تَرِثُ النِّسَاءُ مِمَّا عَلَى ظَهْرِهِ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ وَيَكُونُ الْوَلَاءُ لِلرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا كَاتَبْنَ أَوْ أَعْتَقْنَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang budak mukatab, ia juga memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, adakah kaum perempuan mendapat wala`, ia menjawab; Kaum perempuan hanya dapat mewarisi apa yang wajib dilunasi budak dari syarat pemerdekaannya. Sementara wala' hanya untuk kaum laki-laki tidak untuk kaum perempuan, kecuali mereka yang memberikan janji pemerdekaan bersyarat atau mereka yang memerdekakan. ( HR.Sunan Darimi :
3013 )