أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا تَصَدَّقَ الرَّجُلُ عَلَى بَعْضِ وَرَثَتِهِ وَهُوَ صَحِيحٌ بِأَكْثَرَ مِنْ النِّصْفِ رُدَّ إِلَى الثُّلُثِ وَإِذَا أَعْطَى النِّصْفَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ سَعِيدٌ وَكَانَ قُضَاةُ أَهْلِ دِمَشْقَ يَقْضُونَ بِذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Makhul] ia berkata, "Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya." Sa'id berkata, "Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu." ( HR.Sunan Darimi :
3104 )