أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri. ( HR.Sunan Darimi :
2840 )