أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي خَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رِجَالًا يَبْعَثُ أَحَدُهُمْ بِالْهَدْيِ مَعَ الرَّجُلِ فَيَقُولُ إِذَا بَلَغْتَ مَكَانَ كَذَا وَكَذَا فَقَلِّدْهُ فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ الْمَكَانَ لَمْ يَزَلْ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ صَفْقَتَهَا بِيَدِهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ وَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ مَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِمَّا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Abu Khalid] dari ['Amir] dari [Masruq] bahwa ia bertanya kepada ['Aisyah]; "Wahai Ummul mukminin, salah seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya kepada laki-laki lain dan berkata; "Apabila kamu telah sampai pada tempat ini dan itu, kalungilah hewan kurban tersebut." Ketika laki-laki (yang diperintah) sampai di tempat tersebut, ternyata ia masih dalam keadaan ihram, hingga orang-orang selesai bertahallul." Musruq berkata; lalu saya mendengar tepuk tangannya dari balik hijab, 'Aisyah lalu berkata; "Sungguh, aku telah memintal kalung-kalung untuk hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim hewan kurbannya ke Ka'bah, Segala sesuatu yang halal bagi seorang suami terhadap isterinya menjadi haram hingga orang-orang kembali (dari melaksanakan haji)." ( HR.Sunan Darimi :
1854 )