أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّهُ شَهِدَ عَلِيًّا وَعُثْمَانَ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ وَعُثْمَانُ يَنْهَى عَنْ الْمُتْعَةِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ أَهَلَّ بِهِمَا جَمِيعًا فَقَالَ لَبَّيْكَ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ مَعًا فَقَالَ تَرَانِي أَنْهَى عَنْهُ وَتَفْعَلُهُ فَقَالَ لَمْ أَكُنْ لِأَدَعَ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ
Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ali bin Al Husain] dari [Marwan bin Al Hakam] bahwa ia menyaksikan [Ali] dan Utsman berada di Makkah dan Madinah. Saat itu Utsman melarang haji tamattu', setelah Ali melihat hal itu, Ali mengucapkan talbiyah untuk haji dan umrah bersamaan, ia mengucapkan: "Labbaika bihajjatin wa 'umrah ma'an." Utsman pun berkata; "Kamu lihat aku melarang hal itu, tapi kamu justru melakukannya? Ali berkata; aku tidak akan meninggalkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seseorang." ( HR.Sunan Darimi :
1842 )