أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا فَقَالَ فُلَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِذًا وَاللَّهِ أَمْنَعُهَا فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ ابْنُ عُمَرَ فَشَتَمَهُ شَتِيمَةً لَمْ أَرَهُ يَشْتِمُهَا أَحَدًا قَبْلَهُ قَطُّ ثُمَّ قَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ إِذًا وَاللَّهِ أَمْنَعُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al 'Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]: "Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apabila seorang perempuan meminta izin ke masjid, janganlah kamu melarangnya '. Lalu ada seseorang berkata: 'Meski demikian, Demi Allah subhanallahu wa ta'ala, aku tetap akan melarangnya, maka Ibnu Umar mendekatinya dan mencela sikapnya dengan celaan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, kemudian ia berkata: 'Kamu ini bagaimana, aku menceritakan hadis dari Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam, sebaliknya kamu malah mengatakan meski demikian aku tetap akan melarangnya? ' ". ( HR.Sunan Darimi :
443 )