Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2071

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابٌ لَيْسَ لَنَا شَيْءٌ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Telah mengabarkan keapda kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Umarah] dari [Abdurrahman bin Yazid], ia berkata; [Abdullah] berkata; kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami adalah para pemuda yang tidak memiliki sesuatupun, kemudian beliau bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya ia berpuasa, sesungguhnya berpuasa adalah benteng baginya." ( HR.Sunan Darimi : 2071 )
No Hadist 2072

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَقِيَهُ عُثْمَانُ وَأَنَا مَعَهُ فَقَالَ لَهُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَلْ لَكَ فِي جَارِيَةٍ بِكْرٍ تُذَكِّرُكَ فَقَالَ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ فَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ كَانَ يَسْتَطِيعُ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata; Utsman pernah bertemu dengannya, sementara aku bersamanya, lalu Utsman berkata; "Wahai Abu Abdurrahman, apakah engkau mau menikah dengan wanita yang masih perawan dan dapat mengingatkan dirimu?" Abdullah berkata; "Jika engkau mengatakan demikian, maka sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, barang siapa yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sesungguhnya berpuasa adalah benteng baginya." ( HR.Sunan Darimi : 2072 )
No Hadist 2073

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُ لَقَدْ رَدَّ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ وَلَوْ أَجَازَ لَهُ التَّبَتُّلَ لَاخْتَصَيْنَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menolak Utsman (bin Mazh'un) untuk hidup membujang, seandainya beliau memperbolehkan baginya hidup membujang, niscaya kami telah mengebiri." ( HR.Sunan Darimi : 2073 )
No Hadist 2074

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّبَتُّلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats bin Abdul Malik] dari [Al Hasan] dari [Sa'd bin Hisyam] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hidup membujang." ( HR.Sunan Darimi : 2074 )
No Hadist 2075

Bab Kitab Nikah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِي ابْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ لَمَّا كَانَ مِنْ أَمْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ الَّذِي كَانَ مِنْ تَرْكِ النِّسَاءِ بَعَثَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِنِّي لَمْ أُومَرْ بِالرَّهْبَانِيَّةِ أَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّتِي قَالَ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّ مِنْ سُنَّتِي أَنْ أُصَلِّيَ وَأَنَامَ وَأَصُومَ وَأَطْعَمَ وَأَنْكِحَ وَأُطَلِّقَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي يَا عُثْمَانُ إِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا قَالَ سَعْدٌ فَوَاللَّهِ لَقَدْ كَانَ أَجْمَعَ رِجَالٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ هُوَ أَقَرَّ عُثْمَانَ عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ أَنْ نَخْتَصِيَ فَنَتَبَتَّلَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Zaid Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin Abu Waqqash] ia berkata; Ketika terjadi permasalahan Utsman bin Mazh'un yaitu ketika ia tidak ingin menikahi wanita, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan: "Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidak diutus dengan membawa ajaran untuk tidak beristeri dan mengurung diri dalam tempat ibadah. Apakah engkau tidak suka terhadap sunahku?" Ia berkata; "Tidak wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya diantara sunahku adalah melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan makan, menikah dan menceraikan. Barangsiapa tidak menyukai sunahku, maka bukan dari gologanku. Wahai Utsman, sesungguhnya keluargamu memiliki hak atas dirimu, matamu memiliki hak atas dirimu." Sa'd berkata; "Demi Allah, kaum Muslimin telah bersepakat, apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan Utsman dalam kondisinya (tidak menikah), niascaya kami telah mengebiri dan tidak menikah." ( HR.Sunan Darimi : 2075 )
No Hadist 2076

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِلدِّينِ وَالْجَمَالِ وَالْمَالِ وَالْحَسَبِ فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhl] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu; karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis ini. ( HR.Sunan Darimi : 2076 )
No Hadist 2077

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa ia pernah melamar seorang wanita Anshar, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Pergi dan lihatlah dia, karena hal itu lebih melanggengkan diantara kalian berdua." ( HR.Sunan Darimi : 2077 )
No Hadist 2078

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ الْبَصْرِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ قَدِمَ عَقِيلُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ الْبَصْرَةَ فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي جُشَمٍ فَقَالُوا لَهُ بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ فَقَالَ لَا تَقُولُوا ذَلِكَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نَقُولَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata; Aku mendengar dia berkata; ['Aqil bin Abu Thalib] datang ke Bashrah kemudian menikahi seorang wanita dari Bani Jusyam, Orang-orang pun mengatakan kepadanya; "Selamat sejahtera." Al Hasan berkata; "Janganlah kalian mengatakan hal itu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami mengatakan seperti itu, beliau memerintahkan kami suapya mengatakan; "BAARAKALLAHU LAKA WA BAARAKA 'ALAIKA (semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu)." ( HR.Sunan Darimi : 2078 )
No Hadist 2079

Bab Kitab Nikah

حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا رَفَّأَ لِإِنْسَانٍ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa jika beliau mengucapkan selamat kepada seseorang, maka beliau mengatakan: "BAARAKALLAHU LAKA WA WABAARAKA 'ALAIKUM WA JAMA'A BAINAKUMA FI KHAIR (Semoga Allah memberi berkah kepada kamu disaat senang dan susah, serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan." ( HR.Sunan Darimi : 2079 )
No Hadist 2080

Bab Kitab Nikah

أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang laki-laki meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya. ( HR.Sunan Darimi : 2080 )