Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 2271

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima." ( HR.Sunan Darimi : 2271 )
No Hadist 2272

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جُرْحُ الْعَجْمَاءِ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima." ( HR.Sunan Darimi : 2272 )
No Hadist 2273

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالسَّائِمَةُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Pertambangan (yang mencelakai) tidak ada kewajiban diyat, binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima." ( HR.Sunan Darimi : 2273 )
No Hadist 2274

Bab Kitab Diyat

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ فَتَغَايَرَتَا فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى فِيهِ غُرَّةً وَجَعَلَهَا عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dua isteri dari seorang laki-laki saling menaruh rasa cemburu, kemudian salah seorang darinya memukul isterinya yang lain dengan tiang hingga membunuhnya dan membunuh janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu memutuskan diyat janin tersebut adalah seorang budak, dan beliau membebankannya kepada wali wanita tersebut." ( HR.Sunan Darimi : 2274 )
No Hadist 2275

Bab Kitab Diyat

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ نَشَدَ النَّاسَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Umar bertanya kepada orang-orang mengenai keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang janin. Maka [Hamal bin Malik bin An Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku pernah berada diantara dua orang wanita, salah seorang diantara mereka memukul yang lainnya menggunakan tiang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat untuk janinnya adalah seorang budak, dan wanita tersebut dibunuh karena ia telah membunuh wanita yang lain." ( HR.Sunan Darimi : 2275 )
No Hadist 2276

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ اقْتَتَلَتَا فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا فِي الدِّيَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ وَقَضَى بِدِيَتِهَا عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرِثَتْهَا وَرَثَتُهَا وَلَدُهَا وَمَنْ مَعَهَا فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] serta [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar wanita lain menggunakan batu hingga membunuhnya serta (membunuh) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan diyahtnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan dan beliau memutuskan diyatnya ditanggung oleh para walinya, dan wanita yang terbunuh diwarisi oleh para pewarisnya yaitu anaknya dan yang bersama dengannya. Lantas Hamal bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Bagaimana aku menanggung denda orang yang belum makan dan minum?, tidak berbicara serta menangis? (Bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan." ( HR.Sunan Darimi : 2276 )
No Hadist 2277

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةُ قَتِيلِ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ وَمَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, atau tongkat, diyatnya adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang bunting." ( HR.Sunan Darimi : 2277 )
No Hadist 2278

Bab Kitab Diyat

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ جُحْرٍ فِي حُجْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يُخَلِّلُ بِهَا رَأْسَهُ فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُنِي لَطَعَنْتُ بِهَا فِي عَيْنَيْكَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ أَجْلِ النَّظَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepada kami, bahwa seorang laki-laki mengintip dari lubang kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang membawa sisir untuk menggaruk kepalanya, tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau bersabda: "Jika aku mengetahui kamu mengintipku, sungguh aku akan menusukkan ini ke matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena pandangan." ( HR.Sunan Darimi : 2278 )
No Hadist 2279

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُجْرَةٍ وَمَعَهُ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ اطَّلَعَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَقُمْتُ حَتَّى أَطْعَنَ بِهِ عَيْنَيْكَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ أَجْلِ النَّظَرِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam kamar, sementara beliau membawa sisir untuk menggaruk kepalanya, seorang laki-laki mengintip beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Seandainya aku mengetahui engkau mengintip, niscaya aku berdiri hingga menusuk matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin karena pandangan." ( HR.Sunan Darimi : 2279 )
No Hadist 2280

Bab Kitab Diyat

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ عَنْ مُطِيعٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا يُقْتَلُ قُرَشِيٌّ صَبْرًا بَعْدَ هَذَا الْيَوْمِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُطِيعٍ سَمِعْتُ مُطِيعًا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد فَسَّرُوا ذَلِكَ أَنْ لَا يُقْتَلَ قُرَشِيٌّ عَلَى الْكُفْرِ يَعْنِي لَا يَكُونُ هَذَا أَنْ يَكْفُرَ قُرَشِيٌّ بَعْدَ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَأَمَّا فِي الْقَوَدِ فَيُقْتَلُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Muthi'] dari [Muthi'], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan kota Makkah: "Orang-orang Quraisy tidak akan di bunuh dengan cara di ikat dan di lempari batu sampai mati setelah hari ini, hingga hari kiamat." Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari ['Amir] ia berkata; [Abdullah bin Muthi'] berkata; Aku mendengar [Muthi'] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam..." kemudian ia menyebutkan sama seperti hadis di atas. Abu Muhammad berkata; mereka mentafsirkan hal itu, bahwa tidak ada seorang Quraisypun yang dibunuh dalam keadaan kafir, yaitu tidak ada seorang Quraisypun yang kafir setelah hari itu. Jika dalam masalah qishash, maka ia dibunuh dengan cara demikian. ( HR.Sunan Darimi : 2280 )