Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1371

وعن أَبي مسعود البدريِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «حُوسِبَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مِنَ الخَيْرِ شَيْءٌ، إِلاَّ أنَّهُ كَانَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَكَانَ مُوسِرًا، وَكَانَ يَأمُرُ غِلْمَانَهُ أَنْ يَتَجَاوَزُوا عَن المُعْسِر. قَالَ اللهُ - عز وجل: نَحْنُ أَحَقُّ بذلِكَ مِنْهُ؛ تَجَاوَزُوا عَنْهُ». رواه مسلم .

Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada seorang dari golongan umat yang sebelum engkau semua dihisab, ia tidak mempunyai sesuatu kebaikanpun, melainkan ia suka mempergauli orang banyak -yakni bergaul dalam perjual-belian- dan orang itu adalah kaya sekali. Ia menyuruh bujang-bujangnya supaya membebaskan hutang dari orang yang dalam keadaan kekurangan. Allah 'Azzawajalla lalu berfirman: "Kami -Allah- adalah lebih berhak untuk berbuat sedemikian itu, maka -hai Malaikat-: "Bebaskanlah dosa-dosa orang itu." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1371)
No Hadist 1372

وعن حذيفة - رضي الله عنه - قَالَ: أُتَي اللهُ تَعَالَى بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَقَالَ لَهُ: مَاذَا عَمِلْتَ في الدُّنْيَا؟ قَالَ: «وَلاَ يَكْتُمُونَ اللهَ حَدِيثًا» قَالَ: يَا رَبِّ آتَيْتَنِي مَالَكَ، فَكُنْتُ أُبَايعُ النَّاسَ، وَكَانَ مِنْ خُلُقِي الجَوَازُ، فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى المُوسِرِ، وَأُنْظِرُ المُعْسِرَ. فَقَالَ الله تَعَالَى: «أنَا أَحَقُّ بِذا مِنْكَ تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِي» فَقَالَ عُقْبَةُ بن عامِر، وأبو مسعودٍ الأنصاريُّ رضي الله عنهما: هكَذا سَمِعْنَاهُ مِنْ فيِّ رسولِ الله - صلى الله عليه وسلم. رواه مسلم

Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Allah mendatangkan seorang hamba dari sekian banyak hamba-hambaNya ini, ia telah dikaruniai oleh Allah akan harta, lalu Allah berfirman padanya: "Apakah yang engkau lakukan di dunia?" Hudzaifah berkata: "Orang-orang di akhirat itu tidak ada yang dapat menyimpan sesuatu pembicaraanpun di hadapan Allah." Orang itu berkata: "Ya Tuhanku, Engkau telah mengaruniakan harta padaku, saya lalu berjualan kepada orang banyak dan sudah menjadi watak saya yaitu bersabar -kepada orang yang kekurangan kalau memberikan hutangnya-, lagi pula suka menerima berapa saja yang mereka berikan sebagai cicilan. Jadi saya memberikan kelonggaran kepada orang kaya dan memberikan tangguhan waktu kepada orang yang kekurangan." Allah Ta'ala lalu berfirman: "Aku lebih berhak berbuat sedemikian itu daripadamu. Hai Malaikat: "Bebaskanlah dosa hambaKu ini." 'Uqbah bin 'Amir dan Abu Mas'ud al-Anshari radhiallahu 'anhuma berkata: "Demikian itulah yang kita dengarkan sendiri dari mulut Rasulullah s.a.w." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1372)
No Hadist 1373

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ لَهُ، أظَلَّهُ اللهُ يَومَ القِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَومَ لا ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ». رواه الترمذي، وقال: «حديث حسن صحيح».

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang memberikan tangguhan waktu kepada orang yang dalam kekurangan -untuk mengembalikan hutangnya- ataupun sama membebaskan hutangnya itu, maka Allah akan memberikan naungan padanya pada hari kiamat di bawah naungan 'arasy Nya pada hari tiada naungan, melainkan naungan Allah sendiri." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan shahih. (HR.Riyadhus Shalihin : 1373)
No Hadist 1374

وعن جابر - رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - اشْتَرَى مِنْهُ بَعِيرًا، فَوَزَنَ لَهُ فَأَرْجَحَ. متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Jabir r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. membeli darinya seekor unta, lalu memberikan harganya dan beliau s.a.w. memberikan kelebihan, yakni dari harga yang ditentukan dalam akad berjual beli itu, masih diberi tambahan lagi. [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1374)
No Hadist 1375

وعن أَبي صَفْوَان سُويْدِ بنِ قيسٍ - رضي الله عنه - قَالَ: جَلَبْتُ أَنَا وَمَخْرَمَةُ العَبْدِيُّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ، فَجَاءنا النبيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَاوَمَنَا بسَرَاوِيلَ، وَعِنْدِي وَزَّانٌ يَزِنُ بِالأَجْرِ، فَقَالَ النَّبيُّ - صلى الله عليه وسلم - لِلْوَزَّانِ: «زِنْ وَأَرْجِحْ». رواه أَبُو داود، والترمذي وقال: «حديث حسن صحيح».

Dari Abu Shafwan yaitu Suwaid bin Qais r.a., katanya: "Saya mengambil berbagai pakaian bersama Makhramah al-'Abdi dari Hajar -untuk diperdagangkan-. Kemudian Beliau s.a.w. membeli beberapa celana kepada kita dengan harga mahal. Saya mempunyai seorang penimbang yang menimbang banyaknya uang upah -yakni harganya-." Nabi s.a.w. berkata kepada penimbang itu: "Timbanglah dan lebihkanlah -timbangan harganya itu-." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan shahih. (HR.Riyadhus Shalihin : 1375)
No Hadist 1376

وعن معاوية - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ في الدِّينِ». متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Mu'awiyah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah untuk memperoleh kebaikan, maka Allah membuat ia menjadi pandai dalam hal keagamaan." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1376)
No Hadist 1377

وعن ابن مسعود - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «لا حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الحِكْمَةَ، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا». متفقٌ عَلَيْهِ. والمراد بالحسدِ: الغِبْطَةُ، وَهُوَ أَنْ يَتَمَنَّى مِثله.

Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada kehasudan -iri- yang dibolehkan melainkan dalam dua macam perkara, yaitu: seorang yang dikaruniai oleh Allah akan harta, kemudian ia mempergunakan untuk menafkahkannya itu guna apa-apa yang hak -kebenaran- dan seorang yang dikaruniai ilmu pengetahuan oleh Allah, kemudian ia memberikan keputusan dengan ilmunya itu -antara dua orang atau dua golongan yang berselisih- serta mengajarkan ilmunya itu pula." [Muttafaq 'alaih] Artinya ialah bahwa seorang itu tidak patut dihasudi atau diiri kecuali dalam salah satu dari kedua perkara di atas itu untuk ditiru dan diamalkan seperti orang tersebut. Yang dimaksudkan dengan Alhasad ialah ghibthah yaitu mengharapkan seperti yang ada pada orang lain. (HR.Riyadhus Shalihin : 1377)
No Hadist 1378

وعن أَبي موسى - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ النبيُّ - صلى الله عليه وسلم: «مَثَلُ مَا بَعَثَنِي الله بِهِ مِنَ الهُدَى وَالعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أصَابَ أرْضًا؛ فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبةٌ قَبِلَتِ المَاءَ فَأَنْبَتَتِ الكَلأَ، وَالعُشْبَ الكَثِيرَ، وَكَانَ مِنْهَا أجَادِبُ أمْسَكَتِ المَاءَ، فَنَفَعَ اللهُ بِهَا النَّاسَ، فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ؛ لا تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كلأً، فَذلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ في دِينِ اللهِ، وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللهُ بِهِ، فَعَلِمَ وَعَلَّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذلِكَ رَأسًا، وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ». متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Musa r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Perumpamaan dari petunjuk dan ilmu yang dengannya saya diutus oleh Allah itu adalah seperti hujan yang mengenai bumi. Di antara bumi itu ada bagian yang baik, yaitu dapat menerima air, kemudian dapat pula menumbuhkan rumput dan lalang -rumput- yang banyak sekali, menahan masuknya air dan selanjutnya dengan air yang bertahan itu Allah lalu memberikan kemanfaatan kepada para manusia, karena mereka dapat minum daripadanya, dapat menyiram dan bercocok tanam. Ada pula hujan itu mengenai bagian bumi yang lain, yang ini hanyalah merupakan tanah rata lagi licin. Bagian bumi ini tentulah tidak dapat menahan air dan tidak pula dapat menumbuhkan rumput. Jadi yang sedemikian itu adalah contohnya orang pandai dalam agama Allah dan petunjuk serta ilmu yang dengannya itu saya diutus, dapat pula memberikan kemanfaatan kepada orang tadi, maka orang itupun mengetahuinya -mempelajarinya-, kemudian mengajarkannya -yang ini diumpamakan bumi yang dapat menerima air atau dapat menahan air-, dan itu pulalah contohnya orang yang tidak suka mengangkat kepala untuk menerima petunjuk dan ilmu tersebut. Jadi ia enggan menerima petunjuk Allah yang dengannya itu saya diutuskan -ini contohnya untuk bumi yang rata serta licin-." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1378)
No Hadist 1379

وعن سهل بن سعد - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ لِعَلِيٍّ - رضي الله عنه: «فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ». متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Sahl bin Sa'ad r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda kepada Ali r.a.: "Demi Allah, sesungguhnya andaikata Allah memberikan petunjuk kepada seorang lelaki dengan perantaraan usahamu, maka hal itu adalah lebih baik daripada unta-unta yang merah-merah," sebagai kiasan harta benda yang paling dicintai oleh bangsa Arab saat itu. [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1379)
No Hadist 1380

وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ». رواه البخاري.

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersaba: "Sampaikanlah -kepada orang lain- ajaran yang berasal daripadaku, sekalipun hanya seayat belaka. Percakapkanlah tentang kaum Bani Israil -yakni kaum Yahudi- dan tidak ada halangan apapun. Dan barangsiapa yang berdusta atas diriku dengan sengaja maka baiklah ia menempati tempat duduknya dari neraka." [Riwayat Bukhari] (HR.Riyadhus Shalihin : 1380)