Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1601

1601 - وَعَنْهُ: أنَّهُ مَرَّ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ، وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهمْ، فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ لَعَنَ اللهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا، إنَّ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا. متفق عَلَيْهِ. «الغَرَضُ» بفتحِ الغَين المعجمة والراءِ وَهُوَ الهَدَفُ وَالشَّيءُ الَّذِي يُرْمَى إِلَيْهِ.

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya ia berjalan melalui beberapa pemuda dari golongan Quraisy. Mereka itu menjadikan seekor burung yang hidup -guna dipakai sebagai sasaran- dan mereka melemparnya kepada burung itu, mereka memberikan setiap anak panah mereka yang tidak mengenai sasarannya. Setelah mereka melihat Ibnu Umar, merekapun lalu berpisah-pisah -yakni buyar-. Kemudian Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang mengerjakan sedemikian ini. Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang yang menjadikan sesuatu benda yang ada ruhnya -yakni yang hidup- untuk dijadikan sebagai sasaran -misalnya untuk lempar-lemparan atau tembak-tembakan-." [Muttafaq 'alaih] Algharadhu dengan fathahnya ghain mu'jamah dan ra', yaitu suatu yang dituju atau benda yang dijadikan tujuan yakni sasaran. (HR.Riyadhus Shalihin : 1601)
No Hadist 1602

وعن أنس - رضي الله عنه - قَالَ: نهى رسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - أن تُصْبَرَ البَهَائِمُ. متفق عَلَيْهِ. ومعناه: تُحْبَسُ لِلقَتْلِ.

Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau binatang-binatang itu dipenjarakan untuk dibunuh." [Muttafaq 'alaih] Maknanya ialah dipenjarakan dengan tujuan supaya mati dengan cara itu -yakni mati kehausan dan kelaparan-. (HR.Riyadhus Shalihin : 1602)
No Hadist 1603

وعن أَبي عليٍّ سويدِ بن مُقَرِّنٍ - رضي الله عنه - قَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مِنْ بَنِي مُقَرِّنٍ مَا لَنَا خَادِمٌ إِلاَّ وَاحِدَةٌ لَطَمَهَا أصْغَرُنَا فَأَمَرَنَا رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - أَنْ نُعْتِقَهَا. رواه مسلم. وفي روايةٍ: «سَابعَ إخْوَةٍ لِي».

Dari Abu 'Ali, yaitu Suwaid bin Muqarrin r.a., katanya: "Saya telah mengetahui bahwa saya adalah orang ketujuh dari tujuh orang bersaudara dari golongan anak-anak Muqarrin. Kita tidak mempunyai seorang pelayan pun melainkan seorang saja, kemudian pelayan -hamba sahaya- kita itu dipukul oleh saudara kita yang terkecil -diantara saudara-saudara yang lain-lain-. Selanjutnya Rasulullah s.a.w. menyuruh kepada kita supaya pelayan tersebut kita merdekakan." [Riwayat Muslim] Dalam riwayat lain disebutkan: "Saya adalah orang ketujuh dari semua saudaraku." (HR.Riyadhus Shalihin : 1603)
No Hadist 1604

وعن أَبي مسعودٍ البدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: كُنْتُ أضْرِبُ غُلامًا لِي بالسَّوْطِ، فَسَمِعْتُ صَوْتًا مِنْ خَلْفِي: «اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ» فَلَمْ أفْهَمِ الصَّوْتِ مِنَ الغَضَبِ، فَلَمَّا دَنَا مِنِّي إِذَا هُوَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - فإذا هُوَ يَقُولُ: «اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ أنَّ اللهَ أقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الغُلامِ». فَقُلتُ: لا أضْرِبُ مَمْلُوكًا بَعْدَهُ أَبَدًا. وَفِي روايةٍ: فَسَقَطَ السَّوْطُ مِنْ يَدِي مِنْ هَيْبَتِهِ. وفي روايةٍ: فَقُلتُ: يَا رسولَ الله، هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى، فَقَالَ: «أمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ، لَلَفَحَتْكَ النَّارُ، أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ». رواه مسلم بهذه الروايات.

Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a., katanya: "Saya pernah memukul bujang -pembantu yang berupa hamba sahaya- saya dengan cemeti, lalu saya mendengar suara dari belakang saya berkata: "Ketahuilah hai Abu Mas'ud." Saya tidak memahami benar-benar isi suara yang diucapkan karena kemarahan. Setelah mendekat kepada saya, tiba-tiba yang bersuara itu adalah Rasulullah s.a.w. dan selanjutnya bersabda: "Ketahuilah hai Abu Mas'ud bahwasanya Allah itu lebih kuasa untuk berbuat semacam itu padamu daripada engkau berbuat sedemikian tadi pada bujang ini." Saya lalu berkata: "Saya tidak akan memukul seorang hamba sahayapun sehabis peristiwa ini untuk selama-lamanya." Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu cemeti itu jatuh dari tanganku karena kewibawaan beliau s.a.w. Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Saya lalu berkata: "Ya Rasulullah, ia saya nyatakan merdeka karena mengharapkan keridhaan Allah." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Andaikata engkau tidak berbuat sedemikian ini -yakni memerdekakan hamba sahaya yang sudah dipukuli tadi- sesungguhnya engkau akan dijilat oleh api neraka atau akan disentuh api neraka itu." Diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan semua riwayat di atas itu. (HR.Riyadhus Shalihin : 1604)
No Hadist 1605

وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ ضَرَبَ غُلاَمًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأتِهِ، أَوْ لَطَمَهُ، فإنَّ كَفَارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ». رواه مسلم.

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang memukul bujangnya dan ia tidak diterapi hukuman had -sebagai balasan pukulannya- atau menempeleng bujangnya, maka kaffarah -yakni dendanya- ialah memerdekakan hamba sahayanya itu." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1605)
No Hadist 1606

وعن هِشام بن حكيمِ بن حِزَامٍ رضي الله عنهما: أنَّه مَرَّ بالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ مِنَ الأَنْبَاطِ، وَقَدْ أُقيِمُوا في الشَّمْسِ، وَصُبَّ عَلَى رُؤُوسِهِمُ الزَّيْتُ! فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قيل: يُعَذَّبُونَ في الخَرَاجِ - وفي رواية: حُبِسُوا في الجِزْيَةِ - فَقَالَ هِشَامٌ: أشهدُ لَسَمِعْتُ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «إنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاس في الدُّنْيَا». فَدَخَلَ عَلَى الأمِيرِ، فَحَدَّثَهُ، فَأَمَرَ بِهِمْ فَخُلُّوا. رواه مسلم. «الأنباط» الفلاحون مِنَ العَجَمِ.

Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia berjalan di negeri Syam melalui beberapa orang dari Anbath. Mereka itu diberdirikan di bawah matahari -yakni dijemur di panas matahari- dan dituangkanlah minyak di atas kepala mereka. Ia berkata: "Ada peristiwa apakah ini?" Ia memperoleh jawaban bahwa mereka itu disiksa karena belum memenuhi pembayaran pajak -kepada negara-. Dalam riwayat lain disebutkan: "Mereka itu ditahan dengan sebab urusan pajak." Hisyam lalu berkata: "Saya menyaksikan sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa para manusia ketika ada di dunia." Selanjutnya ia masuk ke tempat amir -yakni gubernur- lalu ia diberitahu tentang hal itu, kemudian amir itu menyuruh supaya orang-orang yang disiksa tadi didatangkan di mukanya lalu mereka dilepaskan semuanya. [Riwayat Muslim] Al-Anbath ialah para petani dari golongan orang-orang 'ajam -yakni bukan orang Arab yang terdapat di Syam-. (HR.Riyadhus Shalihin : 1606)
No Hadist 1607

وعن ابن عباس رضي الله عنهما، قَالَ: رأى رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - حِمَارًا مَوْسُومَ الوَجْهِ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: «واللهِ لا أسِمُهُ إِلاَّ أقْصَى شَيْءٍ مِنَ الوَجْهِ» وأمَرَ بِحِمَارِهِ فَكُوِيَ في جَاعِرَتَيْهِ، فَهُوَ أوَّلُ مَنْ كَوَى الجَاعِرَتَيْنِ. رواه مسلم. «الجَاعِرَتَانِ»: نَاحِيَةُ الوَرِكَيْنِ حَوْلَ الدُّبُرِ.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: Rasulullah s.a.w. melihat seekor keledai yang ditandai di mukanya -dengan menggunakan pengicisan dengan api- lalu beliau mengingkari yang sedemikian itu -yakni menganggapnya sebagai suatu kemungkaran atau hal yang dosa-. Kemudian Ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, saya tidak akan menandai keledai itu melainkan di bagian tubuh yang jauh sekali dari mukanya." Ia lalu menyuruh mendatangkan keledainya lalu diciskanlah -disetrikakanlah- pada kedua pantatnya. Ibnu Abbas adalah pertama-tama orang yang mengeciskan pada kedua pantat binatang. [Riwayat Muslim] Alja'iratani ialah ujung pantat yang ada di sekitar buritan -yakni dubur-. (HR.Riyadhus Shalihin : 1607)
No Hadist 1608

وعنه: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ في وَجْهِهِ، فَقَالَ: «لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ». رواه مسلم. وفي رواية لمسلم أَيضًا: نهى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الضَّرْبِ في الوَجْهِ، وَعَنِ الوَسْمِ في الوَجْهِ .

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya Nabi s.a.w. dilalui oleh seekor keledai yang telah diberi tanda ciscisan -dengan api- di mukanya, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menandai sedemikian ini." [Riwayat Muslim] Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan pula: Rasulullah s.a.w. melarang memukul di muka dan memberi tanda cis-cisan di muka. (HR.Riyadhus Shalihin : 1608)
No Hadist 1609

عن أَبي هريرةَ - رضي الله عنه - قَالَ: بعثنا رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - في بَعْثٍ، فَقَالَ: «إنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلانًا» لِرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ سَمَّاهُمَا «فَأَحْرِقُوهُمَا بالنَّارِ» ثُمَّ قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - حِيْنَ أرَدْنَا الخرُوجَ: «إنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلانًا وفُلانًا، وإنَّ النَّارَ لا يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ الله، فإنْ وَجَدْتُمُوهُما فاقْتُلُوهُما». رواه البخاري.

Dari Abu Hurairah r.a. katanya: "Rasulullah s.a.w. mengirimkan kita -beberapa orang- sebagai perutusan, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua dapat menemukan si Fulan dan si Fulan," yakni dua orang dari golongan kaum Quraisy yang juga disebutkan namanya oleh beliau s.a.w. itu. Selanjutnya beliau bersabda: "Kalau dapat menemukan keduanya itu, maka bakar sajalah keduanya itu dengan api." Setelah kita hendak keluar -yakni berangkat menjalankan tugas-, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: "Sesungguhnya saya tadi telah menyuruh engkau semua untuk membakar kedua orang itu, yakni si Fulan dan si Fulan, tetapi sesungguhnya tidak akan menyiksa dengan menggunakan api itu, melainkan Allah belaka. Jadi jikalau engkau berdua menemukan keduanya tersebut, maka bunuh sajalah mereka -dengan alat selain api-." [Riwayat Bukhari] (HR.Riyadhus Shalihin : 1609)
No Hadist 1610

وعن ابن مسعودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: كنَّا مَعَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - في سَفَرٍ، فانْطَلَقَ لحَاجَتِهِ، فَرَأيْنَا حُمَّرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءتِ الحُمَّرَةُ فَجَعَلَتْ تَعْرِشُ فَجَاءَ النَّبيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: «مَنْ فَجَعَ هذِهِ بِوَلَدِهَا؟، رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْها». ورأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا، فَقَالَ: «مَنْ حَرَّقَ هذِهِ؟» قُلْنَا: نَحْنُ قَالَ: «إنَّهُ لا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ». رواه أَبُو داود بإسناد صحيح . قَوْله: «قَرْيَةُ نَمْلٍ» مَعْنَاهُ: مَوضْعُ النَّمْلِ مَعَ النَّمْلِ.

Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Kita semua bersama Rasulullah s.a.w. dalam suatu perjalanan, lalu beliau berangkat untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian kita melihat seekor burung kecil bersama dua ekor anaknya. Kita lalu mengambil kedua anak burung tersebut. Selanjutnya burung induknya itu datanglah sambil menaungkan sayapnya -seolah-olah mencari sesuatu- Nabi s.a.w. datang kembali kemudian bersabda: "Siapakah yang mengejutkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anaknya itu kepadanya!" Seterusnya beliau s.a.w. juga melihat perkampungan semut yang telah kita bakar, lalu bersabda: "Siapakah yang membakar ini?" Kita menjawab: "Kita semua yang membakar." Kemudian bersabda lagi: "Sesungguhnya saja tidak patutlah menyiksa dengan menggunakan api itu melainkan Tuhan yang menguasai api neraka itu." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih. Ucapannya Qaryatu namlin maknanya ialah tempat semut bersama dengan semut-semut lain yakni perkampungan semut. (HR.Riyadhus Shalihin : 1610)