Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1711

وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا يقُولُ: لاَ وَالكَعْبَةِ، فَقَالَ ابنُ عُمَرَ: لاَ تَحْلِفْ بَغَيْرِ اللهِ، فَإنِّي سَمِعْتُ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «مَنْ حَلَفَ بِغَيرِ اللهِ، فقد كَفَرَ أَوْ أشْرَكَ». رواه الترمذي، وقال: «حديث حسن». وفَسَّرَ بَعْضُ العُلَمَاءِ قولَهُ: «كفَرَ أَوْ أشْرَكَ» عَلَى التَّغْلِيظِ، كما روي أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «الرِّياءُ شِرْكٌ» .

Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah." Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan. Selanjutnya Imam Tirmidzi berkata: "Sebagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka -yakni dapat menjadi kafir atau musyrik- itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arriau syirkun -yakni pamer atau riya itu adalah kemusyrikan-." (HR.Riyadhus Shalihin : 1711)
No Hadist 1712

عن ابن مسعودٍ - رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِغَيرِ حَقِّهِ، لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ» قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ الله - عز وجل: {إنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} إِلَى آخِرِ الآيَةِ [آل عمران: 77]. متفق عَلَيْهِ.

Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah atas harta seorang Muslim yang bukan haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan sumpah dusta-, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya atau pada hari kiamat nanti-, sedang Allah amat murka sekali kepadanya." Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah 'Azzawajalla -yang artinya-: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli -yakni menukar- janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih) Lanjutan ayat di atas ialah: "Mereka yang berbuat demikian tidak akan memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka, tidak memperhatikan mereka pada hari kiamat dan tidak pula menyucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih". (HR.Riyadhus Shalihin : 1712)
No Hadist 1713

وعن أَبي أُمَامَة إياس بن ثعلبة الحارثي - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِىءٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ. وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رسولَ اللهِ؟ قَالَ: «وإنْ كَانَ قَضِيبًا مِنْ أرَاكٍ». رواه مسلم.

Dari Abu Umamah yaitu Iyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan menggunakan sumpahnya -yakni dengan sumpah dusta atau palsu-, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak -untuk bersiwak-." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1713)
No Hadist 1714

وعن عبد اللهِ بن عمرو بن العاصِ رضي الله عنهما، عن النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «الكَبَائِرُ: الإشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، واليَمِينُ الغَمُوسُ». رواه البخاري. وفي روايةٍ لَهُ: أنَّ أعْرابِيًا جَاءَ إِلَى النبيّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: يا رسولَ اللهِ مَا الكَبَائِرُ؟ قَالَ: «الإشْرَاكُ بِاللهِ» قَالَ: ثُمَّ مَاذا؟ قَالَ: «اليَمِينُ الغَمُوسُ» قلتُ: وَمَا اليَمِينُ الغَمُوسُ؟ قَالَ: «الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ!» يعني بِيَمِينٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ.

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan sesuatu dengan Allah, melawan -yakni berani- kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah dusta -yakni palsu-." [Riwayat Bukhari] Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan: Ada seorang A'rab -penghuni pedalaman negeri Arab- datang kepada Nabi s.a.w., lalu berkata: "Ya Rasulullah, apa sajakah dosa-dosa besar itu? Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah." Orang itu berkata lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu sumpah dusta -yakni palsu-." Saya -Abdullah bin'Amr- berkata: "Apakah sumpah dusta itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu orang yang mengambil hartanya seorang Muslim," yakni dengan menggunakan sumpah, sedangkan orang itu berdusta dalam sumpahnya itu. (HR.Riyadhus Shalihin : 1714)
No Hadist 1715

عن عبد الرحمان بن سَمُرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ لي رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَأتِ الَّذِي هُوَ خَيرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan bayarkanlah kaffarah -yakni dendanya- dari sumpahmu tersebut." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1715)
No Hadist 1716

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمينٍ، فَرَأى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ». رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah -yakni denda- dari sumpahnya tersebut dan sebaiknya mengerjakan yang lebih baik tadi." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1716)
No Hadist 1717

وعن أَبي موسى - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «إنِّي وَاللهِ إنْ شاءَ اللهُ لاَ أحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ، ثُمَّ أَرَى خَيرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي، وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah -yakni denda- dari sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1717)
No Hadist 1718

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «لأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ في يَمِينِهِ في أهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى مِنْ أَنْ يُعْطِي كَفَّارَتَهُ الَّتي فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِ» . متفق عَلَيْهِ. قَوْلهُ: «يَلَجّ» بفتح اللام وتشديد الجيم أيْ: يَتَمَادَى فِيهَا، وَلاَ يُكَفِّرُ، وَقَولُهُ: «آثَمُ» هُوَ بالثاء المثلثة، أيْ: أَكْثَرُ إثْمًا.

Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya kalau seseorang diantara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya dan tidak membayarkan kaffarahnya -yakni dendanya- dalam keluarganya, hal itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." [Muttafaq 'alaih] Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat lebih baik tadi. Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya: Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya. (HR.Riyadhus Shalihin : 1718)
No Hadist 1719

وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عنها، قالت: أُنْزِلَتْ هذِهِ الآية: {لاَ يُؤاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ في أَيْمَانِكُمْ} في قَوْلِ الرَّجُلِ: لا واللهِ، وَبَلَى واللهِ. رواه البخاري.

Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil laghwi fi aimanikum -sebagaimana yang tercantum itu- untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak, demi Allah" dan "Ya, demi Allah." [Riwayat Bukhari] (HR.Riyadhus Shalihin : 1719)
No Hadist 1720

ن أبي هريرةَ - رضي الله عنه - قال: سَمِعتُ رسُولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «الحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bersumpah itu menyebabkan lakunya dagangan tetapi melenyapkan keberkahan hasil usaha." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1720)