Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 281

وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما: أنَّ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيرُ مَتَاعِهَا المَرْأَةُ الصَّالِحَةُ». رواه مسلم.

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Dunia ini adalah harta benda dan sebaik-baik harta benda dunia itu ialah wanita yang shalihah." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 281)
No Hadist 282

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.<br><br>وفي رواية لهما: «إِذَا بَاتَت المَرأةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ». وفي رواية قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «والَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأتَهُ إِلَى فِرَاشهِ فَتَأبَى عَلَيهِ إلاَّ كَانَ الَّذِي في السَّمَاء سَاخطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنها».

282. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seorang lelaki mengajak istrinya ketempat tidurnya, tetapi istri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka para malaikat melaknati -mengutuk- istri itu sampai waktu pagi." [Muttafaq 'alaiDalh]am riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apabila seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi." Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah s.a.w. demikian: "Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu istri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit -yakni para malaikat- sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya -yakni mengampuni kesalahannya." (HR.Riyadhus Shalihin : 282)
No Hadist 283

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - أيضًا: أنَّ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لاَ يَحِلُّ لامْرَأةٍ أَنْ تَصُومَ وزَوْجُهَا شَاهدٌ إلاَّ بإذْنِهِ، وَلاَ تَأذَنَ في بَيْتِهِ إلاَّ بِإذنِهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ وهذا لفظ البخاري.

Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada halal -yakni haram- bagi seorang istri untuk berpuasa -sunnat- sedangkan suaminya menyaksikan -yakni ada-, melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal mengizinkan seorang lelaki lainpun untuk masuk rumahnya -baik lelaki lain tersebut termasuk mahramnya atau bukan-, kecuali dengan izin suaminya." [Muttafaq 'alaih] Dan yang di atas itu lafaznya Imam Bukhari. (HR.Riyadhus Shalihin : 283)
No Hadist 284

وعن ابن عمر رضي الله عنهما، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «كلكم رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ: وَالأمِيرُ رَاعٍ، والرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أهْلِ بَيتِهِ، وَالمَرْأةُ رَاعِيةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجها وَوَلَدهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w. sabdanya: "Semua orang dari engkau sekalian itu adalah pengembala dan semuanya akan ditanya perihal pengembalaannya. Seorang amir -pemimpin- adalah pengembala, seorang lelaki juga pengembala pada keluarga rumahnya, perempuan pun pengembala pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu semua orang dari engkau sekalian itu adalah pengembala dan semua saja akan ditanya perihal pengembalaannya." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 284)
No Hadist 285

وعن أَبي علي طَلْق بن علي - رضي الله عنه: أنَّ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتهُ لحَاجَتِهِ فَلْتَأتِهِ وَإنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُور ». رواه الترمذي والنسائي، وَقالَ الترمذي: «حديث حسن صحيح».

Dari Abu Ali, yaitu Thalq bin Ali r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seorang lelaki mengajak istrinya untuk keperluannya -masuk ke tempat tidur- maka wajiblah istri itu mendatangi -mengabulkan- kehendak suaminya itu, sekalipun di saat itu istri tadi sedang ada di dapur." Diriwayatkan oleh Imam-Imam Tirmidzi dan an-Nasa'i dan Tirmidzi berkata bahwa ini adalah hadis hasan. (HR.Riyadhus Shalihin : 285)
No Hadist 286

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لَوْ كُنْتُ آمِرًا أحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأحَدٍ لأمَرْتُ المَرأةَ أَنْ تَسْجُدَ لزَوجِهَا». رواه الترمذي، وَقالَ: «حديث حسن صحيح».

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya: "Andaikata saya boleh menyuruh seorang untuk bersujud kepada orang lain, sesungguhnya saya akan menyuruh istri supaya bersujud kepada suaminya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan shahih. (HR.Riyadhus Shalihin : 286)
No Hadist 287

وعن أم سَلَمَة رضي الله عنها، قَالَتْ: قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم: «أيُّمَا امْرَأةٍ مَاتَتْ، وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الجَنَّةَ». رواه الترمذي، وَقالَ: «حديث حسن».

Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mana saja wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya -tidak sedang mengkal -marah- padanya, maka wanita itu akan masuk syurga." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan. (HR.Riyadhus Shalihin : 287)
No Hadist 288

وعن معاذ بن جبل - رضي الله عنه - عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لاَ تُؤْذِي امْرَأةٌ زَوْجَهَا في الدُّنْيَا إلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ لاَ تُؤذِيهِ قَاتَلكِ اللهُ! فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا». رواه الترمذي، وَقالَ: «حديث حسن».

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Saya tidak meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu lebih besar bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lelaki, yang lebih hebat dari fitnah yang ditimbulkan oleh karena persoalan orang-orang perempuan." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 288)
No Hadist 289

وعن أسامة بن زيد رضي الله عنهما، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّساء». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Mu'az bin Jabal r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Tidaklah seorang istri itu menyakiti pada suaminya di dunia -baik hati atau badannya-, melainkan istrinya yang dari bidadari yang membelalak matanya itu berkata: "Janganlah engkau menyakiti ia, semoga engkau mendapat siksa Allah. Sesungguhnya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu, yang hampir sekali -tidak lama lagi- akan berpisah denganmu untuk menemui kita." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan. (HR.Riyadhus Shalihin : 289)
No Hadist 290

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «دِينَارٌ أنْفَقْتَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَدِينار أنْفَقْتَهُ في رَقَبَةٍ، وَدِينارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ، أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ». رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sebuah dinar yang engkau belanjakan untuk perjuangan fisabilillah, sebuah dinar yang engkau belanjakan untuk seorang hamba sahaya -lalu dapat segera merdeka-, sebuah dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan sebuah dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang terbesar pahalanya ialah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu itu." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 290)