Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1581

وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - نَهى عن النَّجْشِ. متفق عَلَيْهِ.

Dari Ibu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang pengicuhan." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1581)
No Hadist 1582

وعنه، قَالَ: ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُولِ الله - صلى الله عليه وسلم: أنَّهُ يُخْدَعُ في البُيُوعِ؟ فَقَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «مَنْ بَايَعْتَ، فَقُلْ: لاَ خِلاَبَةَ». متفق عَلَيْهِ. «الخِلاَبَةُ» بخاءٍ معجمةٍ مكسورةٍ وباءٍ موحدة، وهي: الخديعة.

Dari Ibnu Umar radhiallahu'anhuma pula, katanya: "Ada seorang lelaki yang memberitahukan kepada Rasulullah s.a.w. bahwasanya ia ditipu oleh seseorang dalam berjual beli, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau membeli sesuatu dari seseorang, maka katakanlah padanya: "Harus tidak ada penipuan." Maksudnya jikalau terjadi ada penipuan, maka boleh dikembalikan selama waktu tiga hari." Aikhilabah dengan kha' mu'jamah yang dikasrahkan dan ba' yang bertitik satu, artinya ialah penipuan (HR.Riyadhus Shalihin : 1582)
No Hadist 1583

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ، أَوْ مَمْلُوكَهُ، فَلَيْسَ مِنَّا». رواهُ أَبُو داود. «خَبب» بخاءٍ معجمة، ثُمَّ باءٍ موحدة مكررة: أيْ أفْسده وخدعه.

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang merusak istri seseorang -atau di usahakan supaya istri orang itu bercerai dari suaminya- atau hamba sahaya seseorang, maka ia bukanlah termasuk golongan kita -kaum Muslimin-." [Riwayat Abu Dawud] Khabbaba dengan kha' mu'jamah lalu ba' muwahhadah yang didobbelkan, artinya merusak atau menipunya (HR.Riyadhus Shalihin : 1583)
No Hadist 1584

وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «أرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَها: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w, bersabda: "Ada empat macam perkara yang apabila kesemuanya ada di dalam diri seseorang, maka orang itu adalah seorang munafik yang murni dan barangsiapa yang di dalam dirinya ada salah satu dari empat macam perkara tadi, maka ia dihinggapi oleh salah satu sifat kemunafikan sehingga ia meninggalkan sifat tersebut yaitu: apabila ia dipercaya berkhianat, apabila berbicara berdusta, apabila berjanji tidak menepati dan apabila bertengkar melakukan kejahatan -kecurangan-." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1584)
No Hadist 1585

وعن ابن مسعودٍ، وابن عمر، وأنس - رضي الله عنهم - قالوا: قَالَ النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم: «لِكُلِّ غادِرٍ لِواءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ: هذِهِ غَدْرَةُ فلانٍ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar dan Anas radhiallahu 'anhum, berkata: "Nabi s.a.w. bersabda: "Setiap orang yang ingkar janji -yakni tidak menepati janji- itu akan memperoleh sebuah bendera pada hari kiamat, diucapkan: "Inilah pengingkaran si Fulan." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1585)
No Hadist 1586

وعن أَبي سعيدٍ الخدريّ - رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ عِنْدَ اسْتِهِ يومَ القِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدَرِ غَدْرِهِ، ألاَ وَلاَ غَادِرَ أعْظَمُ غَدْرًا مِنْ أمِيرِ عَامَّةٍ». رواه مسلم.

Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Setiap orang yang ingkar janji itu akan memperoleh sebuah bendera pada pantatnya besok pada hari kiamat, bendera itu dinaikkan dan tingginya itu menurut tingkat pengingkarannya. Ingatlah, tiada seorang pengingkarpun yang lebih besar dosa ingkar janjinya itu pada seorang penguasa umum." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1586)
No Hadist 1587

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - عن النبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «قَالَ الله تَعَالَى: ثَلاَثَةٌ أنا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أعْطَى بي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأجَرَ أجيرًا، فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِهِ أجْرَهُ». رواه البخاري.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Ada tiga orang yang Aku adalah lawan mereka pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberikan perjanjian padaKu, lalu ingkar -perjanjian itu ialah hendak taat padaNya-, juga seseorang yang menjual seorang yang merdeka -dan disiar-siarkan sebagai budak atau hamba sahaya-, lalu ia makan uang harganya -hasil penjualannya- dan seseorang yang menggunakan tenaga buruh, lalu buruh itu telah memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya." [Riwayat Bukhari] (HR.Riyadhus Shalihin : 1587)
No Hadist 1588

وعن أَبي ذَر - رضي الله عنه - عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلاَ يُزَكِّيِهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَليمٌ». قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - ثلاثَ مِرارٍ: قَالَ أَبُو ذرٍ: خَابُوا وخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رسول الله؟ قَالَ: «المُسْبِلُ، والمَنَّانُ، وَالمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الكَاذِبِ». رواه مسلم. وفي روايةٍ لَهُ: «المُسْبِلُ إزَارَهُ» يَعْنِي: المُسْبِلَ إزَارَهُ وَثَوْبَهُ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ لِلخُيَلاَءِ.

Dari Abu Zar r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Ada tiga macam orang yang tidak diajak bicara oleh Allah -dengan pembicaraan keridhaan-, tetapi dengan nada kemarahan pada hari kiamat dan tidak pula dilihat olehNya -dengan pandangan keridhaan dan kerahmatan-, serta tidak pula disucikan olehNya -yakni dosa-dosanya tidak diampuni- dan mereka itu akan mendapatkan siksa yang menyakitkan sekali." Katanya: "Rasulullah s.a.w. membacakan kalimat di atas itu sampai tiga kali banyaknya." Selanjutnya Abu Zar berkata: "Mereka itu merugi dan menyesal sekali, siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Yaitu orang yang memanjangkan -pakaiannya sampai menyentuh tanah-, orang yang mengungkit-ungkit -yakni apabila memberikan sesuatu seperti sedekah dan lain-lain lalu menyebutkan kebaikannya kepada orang yang diberi itu dengan maksud mengejek orang tadi- serta orang yang melakukan barangnya -maksudnya membuat barang dagangannya menjadi laku atau terjual- dengan jalan bersumpah palsu -seperti mengatakan barangnya itu baik sekali atau tidak ada duanya lagi-." [Riwayat Muslim] Dalam riwayat Imam Muslim lainnya disebutkan: "Almusbilu izarahu" artinya orang yang memanjangkan sarungnya atau pakaiannya dan lain-lain sampai lebih bawah dari kedua mata kakinya dengan maksud kesombongan. (HR.Riyadhus Shalihin : 1588)
No Hadist 1589

وعن عياضِ بن حمارٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «إنَّ اللهَ تَعَالَى أوْحَى إلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لا يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أحَدٍ، وَلاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أحَدٍ». رواه مسلم. قَالَ أهلُ اللغةِ: البغيُ: التَّعَدِّي والاستطالَةُ .

Dari 'Iyadh bin Himar r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memberikan wahyu kepadaku supaya engkau semua itu bersikap merendahkan diri, sehingga tidak seorangpun yang melanggar aturan terhadap diri orang lain, dan tidak pula seseorang itu membanggakan dirinya kepada orang lain." [Riwayat Muslim] Ahli lughah berkata: Albaghyu ialah melanggar aturan serta berlagak sombong. (HR.Riyadhus Shalihin : 1589)
No Hadist 1590

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «إِذَا قَالَ الرجُلُ: هَلَكَ النَّاسُ، فَهُوَ أَهْلَكُهُمْ». رواه مسلم. والرواية المشهورة: «أهْلَكُهُمْ» بِرَفعِ الكاف وروي بنصبها: وذلكَ النْهيُ لِمنْ قَالَ ذَلِكَ عُجْبًا بِنَفْسِهِ، وتَصَاغُرًا للنَّاسِ، وارْتِفاعًا عَلَيْهِمْ، فَهَذَا هُوَ الحَرامُ، وَأمَّا مَنْ قَالَهُ لِما يَرَى في النَّاسِ مِنْ نَقْصٍ في أمرِ دِينِهم، وقَالَهُ تَحَزُّنًا عَلَيْهِمْ، وعَلَى الدِّينِ، فَلاَ بَأسَ بِهِ. هكَذَا فَسَّرَهُ العُلَماءُ وفَصَّلُوهُ، وَمِمَّنْ قَالَهُ مِنَ الأئِمَّةِ الأعْلامِ: مالِكُ بن أنس ، وَالخَطَّابِيُّ ، والحُميدِي وآخرونَ ، وَقَدْ أوْضَحْتُهُ في كتاب: «الأذْكار» .

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: Jikalau ada seseorang berkata: "Para manusia sudah rusak binasa," maka orang itu sendirilah yang paling rusak diantara mereka." [Riwayat Muslim] Riwayat yang masyhur berbunyi: Ahlakuhum dengan rafa'nya kaf sebagaimana di atas itu dan ada yang meriwayatkan dengan nasabnya kaf lalu berbunyi Ahlakahum artinya ia sendirilah yang merusak mereka. Larangan semacam di atas itu adalah untuk orang yang mengatakan sedemikian tadi dengan tujuan keheranan pada diri sendiri -sebab dalam anggapannya dirinya sendiri saja yang tidak rusak- juga dengan maksud menganggap kecil semua manusia dan merasa dirinya lebih tinggi di atas mereka. Yang sedemikian ini yang diharamkan. Tetapi ada orang yang mengatakan sebagaimana di atas, yaitu: "Para manusia sudah rusak" dan sebabnya ia mengatakan demikian karena ia melihat adanya kekurangan di kalangan para manusia itu, perihal urusan agama mereka, serta ia mengatakan itu karena merasa sedih atas nasib yang mereka alami, juga merasa kasihan pada agama, maka perkataannya itu tidak ada salahnya. Demikianlah yang ditafsirkan oleh para ulama dan begitulah cara mereka itu memisah-misahkan persoalan ini. Di antara yang mengucapkan seperti ini dari golongan para imam-imam yang alim-alim yaitu Malik bin Anas, al-Khaththabi, al-Humaidi dan lain-lain. Hal ini sudah saya terangkan dengan jelas dalam kitab al-Adzkar. (HR.Riyadhus Shalihin : 1590)