Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 1591

وعن أنس - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم: «لا تَقَاطَعُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَث». متفق عَلَيْهِ.

Dari Anas r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua saling putus memutuskan -hubungan persahabatan atau kekeluargaan- jangan pula saling belakang membelakangi dan janganlah benci membenci serta jangan pula dengki mendengki dan jadilah engkau semua, hai hamba-hamba Allah sebagai saudara-saudara. Tidak halallah bagi seorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya lebih dari tiga hari." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1591)
No Hadist 1592

وعن أَبي أيوبَ - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ: يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا، وخَيْرُهُما الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Abu Ayyub r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada halallah bagi seorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya lebih dari tiga malam -yakni keduanya saling bertemu lalu yang seorang berpaling ke sini dan yang seorang lagi berpaling ke sana-. Yang terbaik diantara kedua orang itu ialah orang yang memulai mengucapkan salam." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1592)
No Hadist 1593

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «تُعْرَضُ الأَعْمَالُ في كلِّ اثْنَيْنِ وَخَمْيسٍ، فَيَغْفِرُ اللهُ لِكُلِّ امْرِئٍ لا يُشْرِكُ باللهِ شَيْئًا، إِلاَّ امْرَءًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيقُولُ: اتْرُكُوا هذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا». رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ditunjukkanlah amalan-amalan itu -kepada Allah oleh para malaikat- pada hari Senin dan Kamis, lalu Allah memberikan pengampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya itu ada rasa kebencian -dalam hati masing-masing- lalu Allah berfirman: "Tinggalkanlah kedua orang ini -yakni jangan dihapuskan dulu catatan dosanya- sehingga keduanya itu saling berdamai." [Riwayat Muslim] (HR.Riyadhus Shalihin : 1593)
No Hadist 1594

وعن جابر - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «إنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ المُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ العَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ». رواه مسلم. «التَّحْرِيشُ»: الإفْسَادُ وتَغييرُ قُلُوبِهِمْ وتَقَاطُعُهُم.

Dari Jabir r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya syaitan itu sudah berputus asa untuk dapat disembah oleh orang-orang yang shalat di daerah jazirah Arabiah, tetapi masih tetap dapat membuat kerusakan diantara mereka itu -yakni para penduduk di situ-." [Riwayat Muslim] Attahrisy yaitu membuat kerusakan dan mengubah-ubah hati mereka serta mengusahakan supaya mereka itu saling putus memutuskan hubungan persaudaraan dan persahabatan. (HR.Riyadhus Shalihin : 1594)
No Hadist 1595

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ، دَخَلَ النَّارَ». رواه أَبُو داود بإسناد عَلَى شرط البخاري ومسلم.

Dari Abu Hurairah r,a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya lebih dari tiga hari. Maka barangsiapa yang meninggalkan -tidak menyapa- lebih dari tiga hari, lalu ia meninggal dunia, maka masuklah ia ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim. (HR.Riyadhus Shalihin : 1595)
No Hadist 1596

وعن أَبي خِراشٍ حَدْرَدِ بنِ أَبي حَدْرَدٍ الأسلميِّ. ويقالُ: السُّلمِيّ الصحابي رضي الله عنه: أنَّه سمع النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «مَنْ هَجَرَ أخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ». رواه أَبُو داود بإسناد صحيح.

Dari Abu Khirasy yaitu Hadrad bin Hadrad al-Aslami, ada yang mengatakan: Assulami Asshahabi r.a., bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya selama setahun, maka ia seolah-olah mengalirkan darahnya -yakni dosanya seperti membunuhnya-." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih. (HR.Riyadhus Shalihin : 1596)
No Hadist 1597

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنًّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَهْجُرَ مُؤْمِنًا فَوقَ ثَلاَثٍ، فإنْ مَرَّتْ بِهِ ثَلاَثٌ، فَلْيَلْقَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإنْ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلامَ فَقَدِ اشْتَرَكَا في الأجْرِ، وَإنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَقَدْ بَاءَ بِالإثْمِ، وَخَرَجَ المُسَلِّمُ مِنَ الهِجْرَةِ». رواه أَبُو داود بإسناد حسن. قَالَ أَبُو داود: «إِذَا كَانَتْ الهِجْرَةُ للهِ تَعَالَى فَليسَ مِنْ هَذَا في شَيْءٍ» .

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seorang mu'min itu meninggalkan -yakni tidak menyapa- seorang mu'min lainnya lebih dari tiga hari. Jikalau telah berjalan lebih dari tiga hari, maka hendaklah menemuinya dan mengucapkan salam padanya. Jikalau yang diberi salam itu membalas ucapan salamnya, maka keduanya telah berserikat -yakni sama-sama- memperoleh pahala, tetapi jikalau yang diberi salam itu tidak membalas padanya, maka ia telah kembali dengan membawa dosa, sedang yang sudah memberi salam itu telah keluar dari sebutan meninggalkan -yakni tidak dianggap bahwa ia tidak menyapa-." Diriwayatkan oleh Imam Dawud dengan isnad hasan. Imam Abu Dawud berkata: "Meninggalkan -yakni tidak menyapa- ini kalau karena Allah Ta'ala -misalnya yang tidak disapa itu seorang fasik atau suka kebid'ahan dan lain-lain yang tidak dibenarkan menurut agama- maka dalam hal yang sedemikian itu tidak ada dosanya sama sekali." (HR.Riyadhus Shalihin : 1597)
No Hadist 1598

وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «إِذَا كانُوا ثَلاثَةً، فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ». متفق عَلَيْهِ. ورواه أَبُو داود وزاد: قَالَ أَبُو صالح: قُلْتُ لابنِ عُمرَ: فَأرْبَعَةً؟ قَالَ: لا يَضُرُّكَ . ورواه مالك في "الموطأ" : عن عبد الله بن دينارٍ، قَالَ: كُنْتُ أنَا وابْنُ عُمَرَ عِنْدَ دَارِ خَالِدِ بنُ عُقْبَةَ الَّتي في السُّوقِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يُريدُ أَنْ يُنَاجِيَهُ، وَلَيْسَ مَعَ ابْنِ عُمَرَ أَحَدٌ غَيْرِي، فَدَعَا ابْنُ عُمَرَ رَجُلًا آخَرَ حَتَّى كُنَّا أَرْبَعَةً، فَقَالَ لِي وَللرَّجُلِ الثَّالِثِ الَّذِي دَعَا: اسْتَأْخِرَا شَيْئًا، فَإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - يقُولُ: «لا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ».

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau mereka -yakni yang sedang berada dalam majelis- itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga -diajak pula-." [Muttafaq 'alaih] Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia menambahkan: Abu Shalih berkata kepada Ibnu Umar: "Jikalau berempat orang, bagaimanakah?" Ia menjawab: "Tidak membahayakan engkau -yakni kalau orang yang ada di situ empat jumlahnya, maka kalau yang dua orang berbisik-bisik tidak ada halangannya yakni boleh saja-. Juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar, katanya: "Saya bersama Abdullah bin Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar, lalu ada seorang lelaki datang hendak mengajak Abdullah bin Umar berbicara secara berbisik-bisik, sedangkan yang bersama Abdullah bin Umar itu tidak ada orang lain kecuali saya -yakni Abdullah bin Dina-. Abdullah bin Umar lalu memanggil seorang lelaki lain, sehingga jumlah kita adalah empat orang. Abdullah bin Umar lalu berkata kepada saya dan juga kepada orang ketiga yang baru dipanggilnya tadi: "Mundurlah engkau berdua -maksudnya tetap berdiamlah engkau berdua- disini sementara waktu, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain." (HR.Riyadhus Shalihin : 1598)
No Hadist 1599

وعن ابن مسعود - رضي الله عنه: أنَّ رسول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً، فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أجْلِ أنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak -yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih- supaya tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu." [Muttafaq 'alaih] (HR.Riyadhus Shalihin : 1599)
No Hadist 1600

وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ في هِرَّةٍ سَجَنَتْها حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ». متفق عَلَيْهِ. «خَشَاشُ الأرضِ» بفتح الخاءِ المعجمة وبالشينِ المعجمة المكررة، وهي: هَوَامُّها وَحَشَرَاتُهَا.

Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada seorang wanita yang disiksa -oleh Allah- dengan sebab seekor kucing. Ia penjarakan binatang itu sehingga mati lalu masuklah ia dalam neraka. Wanita itu tidak suka memberinya makan dan minum ketika ia memenjarakannya itu, juga tidak dibiarkannya makan dari binatang-binatang kecil yang merayap di bumi." [Muttafaq 'alaih] Khasyasyul ardhi dengan fathahnya kha' mu'jamah dan dengan syin mu'jamah yang didobelkan, artinya ialah binatang-binatang merayap serta yang kecil-kecil yang ada di bumi. (HR.Riyadhus Shalihin : 1600)