Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 331

331 - باب النهي عن وصف محاسن المرأة لرجل إلاَّ أن يحتاج إلى ذلك لغرض شرعي كنكاحها ونحوه 1742 - عن ابن مسعودٍ - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «لاَ تُبَاشِرِ المَرْأَةُ المَرْأَةَ، فَتَصِفَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إلَيْهَا». متفق عليه.

Bab 331. Larangan Menguraikan Sifat -Keadaan Atau Hal Ihwal- Wanita Kepada Seorang Lelaki, Kecuali Kalau Ada Keperluan Untuk Berbuat Sedemikian Itu Untuk Kepentingan Syara' Seperti Hendak Mengawininya Dan Sebagainya  1739. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seorang wanita menyentuh wanita lain, lalu ia memberitahukan keadaan atau sifat wanita itu kepada suaminya yang seolah-olah suami tadi dapat melihat wanita yang diterangkannya tadi." (Muttafaq 'alaih) (HR.riyadhus_shalihin : 331)
No Hadist 332

332 - باب كراهة قول الإنسان: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إنْ شِئْتَ بل يجزم بالطلب 1743 - وعن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قال: «لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إنْ شِئْتَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إنْ شِئْتَ، لِيَعْزِم المَسْأَلَةَ، فَإنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ ». متفق عليه. وفي رواية لمسلم: «وَلكِنْ لِيَعْزِمْ وَلْيُعَظمِ الرَّغْبَةَ فَإنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ». 1744 - وعن أنس - رضي الله عنه - قال: قال رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «إذا دَعَا أحَدُكُمْ فَلْيَعْزِم المَسْأَلَةَ، وَلاَ يَقُولَنَّ: اللَّهُمَّ إنْ شِئْتَ، فَأَعْطِنِي، فَإنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ». متفق عليه.

Bab 332. Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam Doanya: "Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau Engkau Berkehendak", Tetapi Haruslah Ia Memantapkan Permohonannya Itu  1740. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang diantara engkau semua mengucapkan -ketika berdoa-: "Ya Allah, ampunilah saya, jikalau Engkau menghendaki. Ya Allah, belas kasihanilah saya jikalau Engkau menghendaki." Tetapi hendaklah ia memantapkan permohonannya -seolah-olah memastikan akan berhasilnya-, sebab sesungguhnya Allah itu tidak ada yang memaksa padaNya -untuk mengabulkan atau menolak sesuatu permohonan-." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Tetapi hendaklah orang yang memohon itu bersikap mantap -olah-olah pasti terkabul doanya- dan hendaklah ia memperbesarkan keinginannya untuk dikabulkan itu, karena sesungguhnya Allah itu tidak ada sesuatu yang dipandang besar -sulit- olehNya yang dapat diberikan kepada orang yang memohonnya itu."  1741. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apabila seseorang diantara engkau semua berdoa, maka hendaklah memantapkan permohonannya -seolah-olah pasti akan kabulkan- dan janganlah sekali-kali ia mengucapkan: "Ya Allah, kalau engkau berkehendak, maka berikanlah apa yang saya mohonkan itu," sebab sesungguhnya Allah itu tidak ada yang kuasa memaksanya -untuk mengabulkan atau menolak sesuatu permohonan-." (Muttafaq 'alaih) (HR.riyadhus_shalihin : 332)
No Hadist 333

333 - باب كراهة قول: ما شاء اللهُ وشاء فلان 1745 - عن حُذَيْفَةَ بنِ اليمانِ - رضي الله عنه - عن النبيّ - صلى الله عليه وسلم - قال: «لاَ تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلاَنٌ؛ وَلكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ، ثُمَّ شَاءَ فُلاَنٌ». رواه أبو داود بإسناد صحيح.

Bab 333. Makruhnya Mengucapkan: ''Sesuatu Yang Allah Menghendaki Dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki"  1742. Dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengucapkan: "Sesuatu yang dikehendaki oleh Allah dan juga dikehendaki oleh si Fulan," tetapi ucapkanlah: "Sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, kemudian si Fulan itupun berkehendak -menginginkan- demikian." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih. Keterangan:Dalam kalimat pertama, mengandung unsur menyekutukan Allah, walaupun mungkin yang berkata demikian tidak bermaksud demikian. Sedangkan pada kalimat yang kedua, hanya karena kehendak Allah saja, kemudian kebetulan si Fulan pun berkehendak yang sama, yakni memang itu yang diinginkannya. Jadi sama sekali bukan karena kehendak si Fulan, si Fulan hanya menginginkan, hanya berharap, berkeinginan akan sesuatu. Adapun sebabnya hanya satu : Atas kehendak Allah. (HR.riyadhus_shalihin : 333)
No Hadist 334

334 - باب كراهة الحديث بعد العشاء الآخرة والمُرادُ بِهِ الحَديثُ الذي يَكُونُ مُبَاحًا في غَيرِ هذَا الوَقْتِ، وَفِعْلُهُ وَتَرْكُهُ سواءٌ. فَأَمَّا الحَديثُ المُحَرَّمُ أو المَكرُوهُ في غير هذا الوقتِ، فَهُوَ في هذا الوقت أشَدُّ تَحريمًا وَكَرَاهَةً. وأَمَّا الحَديثُ في الخَيرِ كَمُذَاكَرَةِ العِلْمِ وَحِكايَاتِ الصَّالِحِينَ، وَمَكَارِمِ الأخْلاَقِ، والحَديث مع الضَّيفِ، ومع طالبِ حَاجَةٍ، ونحو ذلك، فلا كَرَاهَة فيه، بل هُوَ مُسْتَحَبٌّ، وكَذَا الحَديثُ لِعُذْرٍ وعَارِضٍ لا كَراهَةَ فِيه. وقد تظاهَرَتِ الأحَاديثُ الصَّحيحةُ على كُلِّ ما ذَكَرْتُهُ. 1746 - عن أبي بَرْزَةَ - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه. 1747 - عن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى العِشَاء في آخِرِ حَيَاتِهِ، فَلَمَّا سَلَّمَ قال: «أرأيْتَكُمْ لَيْلَتَكُمْ هذِه؟ فَإنَّ عَلَى رَأسِ مِائَةِ سَنَةٍ لاَ يَبْقَى مِمَّنْ هُوَ علَى ظَهْرِ الأرْضِ اليَومَ أحَدٌ». متفق عليه. 1748 - وعن أنس - رضي الله عنه: أنَّهم انتظروا النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَجَاءهُمْ قَريبًا مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَصَلَّى بِهِمْ - يَعْنِي: العِشَاءَ - ثمَّ خَطَبنا فقالَ: «ألاَ إنَّ النَّاسَ قَدْ صَلُّوا، ثُمَّ رَقَدُوا، وَإنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُ الصَّلاَةَ». رواه البخاري.

Bab 334. Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isya' Yang Akhir  Yang dimaksudkan dengan bercakap-cakap sebagaimana di atas itu ialah bercakap-cakap yang sifatnya mubah dalam selain waktu sehabis shalat Isya' itu, yakni yang mengerjakan atau meninggalkannya sama saja -artinya tidak berpahala dan juga tidak berdosa-. Adapun percakapan yang diharamkan atau yang dimakruhkan dalam selain waktu itu, maka jikalau dalam waktu ini -yakni sehabis shalat Isya'- menjadi lebih-lebih lagi haram dan makruhnya. Tetapi percakapan yang mengenai soal-soal kebaikan semacam saling mengingatkan perihal ilmu pengetahuan keagamaan atau cerita-cerita mengenai orang-orang yang shalih, tentang budi pekerti luhur ataupun berbicara dengan tamu atau beserta orang yang hendak menyelesaikan keperluannya dan lain-lain sebagainya, maka sama sekali tidak ada kemakruhannya, bahkan dapat menjadi disunnahkan. Demikian pula bercakap-cakap karena ada sesuatu keuzuran -yakni kepentingan- dan sesuatu yang datang mendadak, juga tidak dimakruhkan. Sudah jelaslah hadis-hadis yang shahih dalam menguraikan soal-soal sebagaimana yang saya sebutkan di atas. 1743. Dari Abu Barzah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu tidak suka tidur sebelum melakukan shalat Isya' dan juga tidak suka bercakap-cakap sehabis melakukan shalat Isya' itu. (Muttafaq 'alaih)  1744. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. shalat Isya' pada akhir hayatnya, lalu setelah -mengucapkan- salam beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau semua mengetahui malam harimu ini. Sesungguhnya pada pangkal seratus tahun lagi tidak seorangpun yang tertinggal dari golongan orang yang ada di atas permukaan bumi pada hari ini -yakni di kalangan para sahabat dan manusia yang lain-lain yang hidup pada saat hadis ini disampaikan Nabi-." (Muttafaq 'alaih) Keterangan: Apa yang disabdakan oleh Nabi s.a.w. di atas adalah menjadi kenyataan ketika wafatnya sahabat beliau s.a.w. yang terakhir yaitu Abuththufail yakni 'Amir bin Wailah. Ia wafat pada tahun110 H yaitu pangkal seratus tahun dari ketika beliau s.a.w. menyabdakan hadis di atas. Hadis di atas menunjukkan bolehnya bercakap-cakap sehabis shalat Isya', karena berhubungan dengan mempelajari ilmu pengetahuan.  1745. Dari Anas r.a. bahwasanya para sahabat sama menantikan Nabi s.a.w. -untuk shalat Isya'-, lalu beliau s.a.w. datang kepada mereka hampir-hampir di pertengahan malam, kemudian shalatlah beliau bersama mereka -yakni shalat Isya' itu-. Anas r.a. berkata: "Selanjutnya beliau berkhutbah -yakni memberi penerangan- kepada kita, sabdanya: "Ingat, bahwasanya para manusia -yang lain-lain- sudah sama shalat kemudian tidur, sedangkan engkau semua tetap dianggap seperti dalam shalat, selama engkau semua menantikan shalat itu." (Riwayat Bukhari) (HR.riyadhus_shalihin : 334)
No Hadist 335

335 - باب تحريم امتناع المرأة من فراش زوجها إِذَا دعاها ولم يكن لَهَا عذر شرعي 1749 - عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم: «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ». متفق عَلَيْهِ. وفي رواية: «حَتَّى تَرْجعَ».

Bab 335. Haramnya Seorang Istri Menolak Untuk Diajak Ke Tempat Tidur Suaminya, Jikalau Suami Itu Mengajaknya, Sedangkan Istrinya Itu Tidak Mempunyai Uzur Yang Dibenarkan Oleh Syara'  1746. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seorang lelaki mengajak istrinya ketempat tidurnya, lalu istrinya itu menolak, kemudian suami itu semalaman dalam keadaan marah, maka istrinya itu dilaknat oleh para malaikat sampai waktu paginya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Sampai istrinya itu kembali -suka mengikuti kemauan suaminya-." (HR.riyadhus_shalihin : 335)
No Hadist 336

336 - باب تحريم صوم المرأة تطوعًا وزوجها حاضر إِلاَّ بإذنه 1750 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسُولَ الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإذْنِهِ، وَلاَ تَأذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإذْنِهِ» متفق عَلَيْهِ.

Bab 336. Haramnya Seorang Istri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu  1747. Dari Abu Hurairah r.a. bahwsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seorang istri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan -yakni ada di rumah- melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih) (HR.riyadhus_shalihin : 336)
No Hadist 337

337 - باب تحريم رفع المأموم رأسه من الركوع أَو السجود قبل الإمام 1751 - عن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «أمَا يَخْشَى أحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأسَهُ قَبْلَ الإمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأسَهُ رَأسَ حِمَارٍ! أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ». متفق عَلَيْهِ.

Bab 337. Larangan Untuk Makmum Bila Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelum Imam -Yakni Mendahului Imam-  1748. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Adakah seorang diantara kamu itu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, lalu Allah akan mengganti kepalanya menjadi bentuk kepala keledai atau bentuknya sama sekali dijadikan oleh Allah dalam bentuk keledai." (Muttafaq 'alaih) (HR.riyadhus_shalihin : 337)
No Hadist 338

338 - باب كراهة وضع اليد عَلَى الخاصرة في الصلاة 1752 - عن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عن الخَصْرِ في الصَّلاَةِ. متفق عَلَيْهِ.

Bab 338. Makruhnya Meletakkan Tangan Di Atas Khashirah -Yakni Rusuk Sebelah Atas Pangkal Paha- Ketika Shalat  1749. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang meletakkan -tangan diatas- khashr dalam shalat -yaitu meletakkan tangan di atas rusuk sebelah atas dari pangkal paha-. (Muttafaq 'alaih) (HR.riyadhus_shalihin : 338)
No Hadist 339

339 - باب كراهة الصلاة بحضرة الطعام ونفسه تتوق إِلَيْهِ أَوْ مَعَ مدافعة الأخبثين : وهما البول والغائط 1753 - عن عائشة رَضِيَ اللهُ عنها، قالت: سَمِعْتُ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «لا صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ». رواه مسلم.

Bab 339. Makruhnya Shalat Di Muka -Di Depan- Makanan, Sedang Hatinya Ingin Padanya Atau Shalat Dengan Menahan Dua Kotoran Yaitu Ingin Kencing Atau Berak -Buang Air Besar-  1750. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak sempurnalah shalatnya seseorang di muka makanan dan tidak sempurna pula shalatnya di waktu ia menahan dua macam kotoran" -yakni ada keinginan akan kencing atau berak dan termasuk pula ingin kentut-. (Riwayat Muslim) (HR.riyadhus_shalihin : 339)
No Hadist 340

340 - باب النهي عن رفع البصر إِلَى السماء في الصلاة 1754 - عن أنس بن مالك - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «مَا بَالُ أقْوامٍ يَرْفَعُونَ أبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ!» فَاشْتَدَّ قَولُهُ في ذَلِكَ حَتَّى قَالَ: «لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ، أَوْ لَتُخطفَنَّ أَبْصَارُهُمْ!». رواه البخاري.

Bab 340. Larangan Mengangkat Mata Ke Langit -Yakni Ke Arah Atas- Ketika Sedang Shalat  1751. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bagaimanakah keadaan kaum -yakni orang-orang- itu. Mereka sama mengangkat mata mereka ke langit -yakni ke atas- dalam shalat mereka." Selanjutnya mengeraslah sabdanya dalam mengingatkan hal itu sehingga bersabda: "Sesungguhnya mereka wajib menghentikan kelakuan mereka semacam itu atau kalau tidak suka, maka akan disambarkan semua penglihatan mereka -yakni menjadi buta semuanya-." (Riwayat Bukhari) (HR.riyadhus_shalihin : 340)