No
Hadist 1241
Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga
حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا سِمَاكٌ عَنْ حَنَشِ بْنِ الْمُعْتَمِرِ
أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ بِالْيَمَنِ فَاحْتَفَرُوا زُبْيَةً لِلْأَسَدِ فَجَاءَ حَتَّى وَقَعَ فِيهَا رَجُلٌ وَتَعَلَّقَ بِآخَرَ وَتَعَلَّقَ الْآخَرُ بِآخَرَ وَتَعَلَّقَ الْآخَرُ بِآخَرَ حَتَّى صَارُوا أَرْبَعَةً فَجَرَحَهُمْ الْأَسَدُ فِيهَا فَمِنْهُمْ مَنْ مَاتَ فِيهَا وَمِنْهُمْ مَنْ أُخْرِجَ فَمَاتَ قَالَ فَتَنَازَعُوا فِي ذَلِكَ حَتَّى أَخَذُوا السِّلَاحَ قَالَ فَأَتَاهُمْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ وَيْلَكُمْ تَقْتُلُونَ مِائَتَيْ إِنْسَانٍ فِي شَأْنِ أَرْبَعَةِ أَنَاسِيَّ تَعَالَوْا أَقْضِ بَيْنَكُمْ بِقَضَاءٍ فَإِنْ رَضِيتُمْ بِهِ وَإِلَّا فَارْتَفِعُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَضَى لِلْأَوَّلِ رُبُعَ دِيَةٍ وَلِلثَّانِي ثُلُثَ دِيَةٍ وَلِلثَّالِثِ نِصْفَ دِيَةٍ وَلِلرَّابِعِ الدِّيَةَ كَامِلَةً قَالَ فَرَضِيَ بَعْضُهُمْ وَكَرِهَ بَعْضُهُمْ وَجَعَلَ الدِّيَةَ عَلَى قَبَائِلِ الَّذِينَ ازْدَحَمُوا قَالَ فَارْتَفَعُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَهْزٌ قَالَ حَمَّادٌ أَحْسَبُهُ قَالَ كَانَ مُتَّكِئًا فَاحْتَبَى قَالَ سَأَقْضِي بَيْنَكُمْ بِقَضَاءٍ قَالَ فَأُخْبِرَ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى بِكَذَا وَكَذَا قَالَ فَأَمْضَى قَضَاءَهُ قَالَ عَفَّانُ سَأَقْضِي بَيْنَكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] secara makna, berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Simak] dari [Hanasy Al Mu'tamir] bahwa ketika [Ali] Radhiallah 'anhu berada di Yaman, Orang-orang menggali suatu lubang untuk menjebak singa, (kemudian) singa datang (dan terperangkap disana), tiba-tiba seorang laki-laki terjatuh kedalam lubang dengan berpegangan kepada temannya, sedang temannya tersebut berpegangan kepada yang lainnya, dan orang lain ini pun berpegangan kepada yang lain juga, sehingga jumlah mereka ada empat orang. Kemudian singa yang (terperangkap) di lubang itu melukai mereka. Di antara mereka ada yang tewas di dalam, ada yang dikeluarkan dan setelah itu baru tewas. Hanasy Al Mu'tamir berkata; akhirnya mereka saling berselisih pendapat dalam masalah itu sampai mereka mengusung senjata masing-masing. Maka Ali Radhiallah 'anhu menemui mereka dan berkata; "Celaka kalian, Apakah kalian akan membunuh dua ratus orang karena empat nyawa. Kemarilah, aku akan memutuskan perkara ini jika kalian rela dengan keputusanku. Jika tidak maka sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Hanasy Al Mu'tamir berkata; Ali memutuskan untuk orang pertama seperempat diyat, bagi orang kedua sepertiga diyat, bagi orang ketiga setengah diyat dan bagi orang keempat satu diyat penuh. Ternyata sebagian menerima dan yang lainnya tidak, dan mereka menuntut untuk (pembayaran) diyat dibebankan kepada semua kabilah yang berdesak-desakkan. Akhirnya mereka mengadukan persoalan ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Bahz berkata; Hammad berkata; saya mengira dia berkata; saat itu beliau sedang berbaring, kemudian beliau duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dadanya: "Saya akan memutuskannya." Lalu beliau diberitahukan bahwa Ali Radhiallah 'anhu telah memutuskannya dengan ini dan itu. Maka beliau memutuskan sebagaimana yang diputuskan Ali. Menurut 'Affan, beliau berkata; "Saya akan memutuskannya untuk kalian." ( HR.Musnad Ahmad :
1241 )