No
Hadist 20086
Bab Musnad Penduduk Bashrah
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ أَبُو كَامِلٍ أَخْبَرَنَا سِمَاكٌ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ
أَنَّ رَجُلًا كَانَ بِالْحَرَّةِ مَعَهُ أَهْلُهُ وَوَلَدُهُ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ إِنِّي أَضْلَلْتُ نَاقَةً لِي فَإِنْ وَجَدْتَهَا فَأَمْسِكْهَا فَوَجَدَهَا فَمَرِضَتْ فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ انْحَرْهَا فَأَبَى فَنَفَقَتْ فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ قَدِّدْهَا حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَشَحْمِهَا قَالَ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ هَلْ لَكَ غِنًى يُغْنِيكَ قَالَ لَا قَالَ فَكُلُوهَا قَالَ فَجَاءَ صَاحِبُهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَقَالَ أَلَا كُنْتَ نَحَرْتَهَا قَالَ اسْتَحَيْتُ مِنْكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] dan [Bahz] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak], [Abu Kamil] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Simak] dari [Jabir bin Samurah], bahwa seseorang bersama anak dan istrinya sedang berada di Harrah, lalu ada seorang yang berkata padanya, "Aku kehilangan untaku, bila kamu temukan, tangkaplah ia!" Lalu ia menemukannya hingga unta menjadi sakit, istrinya berkata padanya; "Sembelih saja" tapi ia enggan menyembelihnya. Istrinya berkata lagi, "Kalau begitu kita samak saja, lalu kita makan daging dan kulitnya!" Ia menjawab, "Akan aku laporkan pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bertanya: "Apakah kamu punya sesuatu yang bisa mengayakanmu?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "akanlah." Ia berkata, "Lalu si pemilik unta itu mendatanginya dan bertanya, "Apakah engkau telah menyembelihnya?" Ia menjawab, "Aku malu padamu.'" ( HR.Musnad Ahmad :
20086 )