No
Hadist 4250
Bab Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَيْهِ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَظَهْرُهُ فِي الدَّارِ فَقَالَ إِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَكُونَ الْعَامَ بَيْنَ النَّاسِ قِتَالٌ فَتُصَدَّ عَنْ الْبَيْتِ فَلَوْ أَقَمْتَ فَقَالَ قَدْ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَإِنْ يُحَلْ بَيْنِي وَبَيْنَهُ أَفْعَلْ كَمَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
{ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }
قَالَ إِنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً ثُمَّ سَارَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالْبَيْدَاءِ قَالَ مَا أَرَى أَمْرَهُمَا إِلَّا وَاحِدًا أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ مَعَ عُمْرَتِي حَجًّا ثُمَّ قَدِمَ فَطَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] ditemui oleh anaknya, Abdullah bin Abdullah, saat itu punggungnya bersandar pada dinding. Ia (Abdullah) pun berkata, "Sungguh, aku tidak merasa aman jika terjadi peperangan di antara manusia pada tahun ini sehingga engkau akan terhalangi untuk datang ke Ka'bah." Ibnu Umar kemudian menaggapinya dengan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar untuk naik haji, kemudian orang-orang kafir Quraisy menghalanginya untuk datang ke Ka'bah, jika aku dihalangi untuk datang ke Ka'bah maka aku akan melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ibnu Umar lalu membaca: ' (Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..) ' (Qs. Al Ahzab: 21). Ibnu Umar melanjutkan, "Sungguh, aku telah mewajibkan atas diriku untuk umrah, " Kemudian ketika ia berjalan hingga Baida`, ia pun berkata, 'Aku tidak melihat kecuali masalah keduanya sama, sungguh aku persaksikan kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan atas diriku untuk umrah dan haji.' Kemudian ia datang dan thawaf untuk keduanya dengan satu kali thawaf." ( HR.Musnad Ahmad :
4250 )