No
Hadist 24871
Bab Musnad Para Wanita (Shahabiyat)
حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ أَبِي الْأَخْضَرِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
أَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْيَ وَأَهَلَّ نَاسٌ مَعَهُ بِالْعُمْرَةِ وَسَاقُوا الْهَدْيَ وَأَهَلَّ نَاسٌ بِالْعُمْرَةِ وَلَمْ يَسُوقُوا هَدْيًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَكُنْتُ مِمَّنْ أَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ وَلَمْ أَسُقْ هَدْيًا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ فَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْيَ فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلَا يَحِلُّ مِنْهُ شَيْءٌ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَيَنْحَرَ هَدْيَهُ يَوْمَ النَّحْرِ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ وَلَمْ يَسُقْ مَعَهُ هَدْيًا فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ لِيُفِضْ وَلْيَحِلَّ ثُمَّ لِيُهِلَّ بِالْحَجِّ وَلْيُهْدِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَّ الَّذِي خَافَ فَوْتَهُ وَأَخَّرَ الْعُمْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abi Al Ahdhar] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] berkata; "Ketika haji wada', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berniat untuk melakukan haji dan umrah dan diiringi dengan pemotongan hewan kurban. Ada sekelompok orang berniat untuk melakukan umrah dan mereka mengiringinya dengan pemotongan hewan kurban. Ada juga sekelompok orang yang berniat untuk melakukan umrah akan tetapi ia tidak mengiringinya dengan pemotongan hewan kurban." Aisyah berkata; "Aku termasuk orang yang berniat untuk melakukan umrah dan tidak mengirinnya dengan pemotongan hewan kurban. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, beliau bersabda: "Barang siapa di antara kamu yang berniat untuk melakukan umrah maka hendaknya diiringi dengan pemotongan hewan kurban, berthawaflah di Ka'bah, di Shofwah, dan Al Marwah. Tidaklah halal sesuatu yang telah diharamkannya darinya hingga ia telah menyelesaikan hajinya dan ia menyembelih hewan kurbannya pada hari kurban. Barang siapa di antara kalian yang berniat untuk melakukan umrah dan tidak mengiringinya dengan pemotongan hewan kurban, hendaknya ia thawaf di Ka'bah, Shafa, dan Marwah. Kemudian hendaknya ia melakukan thawaf ifadhah dan bertahalul. Lalu hendaknya dia berniat untuk melakukan haji dan hendaknya memotong hewan kurban. Barang siapa yang tidak mendapatkannya, hendaknya ia berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari setelah kepulangannya ke keluarganya." Aisyah berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendahulukan haji karena takut terlewatkan dan beliau mengakhirkan umrah." ( HR.Musnad Ahmad :
24871 )