No
Hadist 8942
Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَهُوَ بِأَحَدِ النَّظَرَيْنِ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ قَالَ وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي صَحْفَتِهَا فَإِنَّ مَالَهَا مَا كُتِبَ لَهَا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَلَقَّوْا الْأَجْلَابَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing, maka barangsiapa membeli hewan yang musharrah, ia mempunyai satu dari dua pilihan; jika ingin ia bisa mengembalikannya dengan disertai satu sho' kurma, " beliau bersabda: "Dan janganlah seseorang menjual atas jualan saudaranya, seorang wanita jangan meminta talaq atas saudarinya sehingga ia bisa memenuhi apa yang ada dalam piringnya (menikah dengan suaminya), karena sesungguhnya rezekinya adalah apa yang telah dituliskan baginya. Jangan saling bersaing dalam menawar dan jangan menghadang barang dagangan di luar pasar." ( HR.Musnad Ahmad :
8942 )