حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ يَعْنِي إِسْمَاعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ وَغَيْرِهِ عَنْ أَبِي حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ
خَطَبَ النَّاسَ مُعَاوِيَةُ بِحِمْصَ فَذَكَرَ فِي خُطْبَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ سَبْعَةَ أَشْيَاءَ وَإِنِّي أُبْلِغُكُمْ ذَلِكَ وَأَنْهَاكُمْ عَنْهُ مِنْهُنَّ النَّوْحُ وَالشِّعْرُ وَالتَّصَاوِيرُ وَالتَّبَرُّجُ وَجُلُودُ السِّبَاعِ وَالذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ
Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] yaitu Isma'il, dari [Abdullah bin Dinar] dan yang lainnya dari [Abu Hariz] budak Mu'awiyah, berkata; [Mu'awiyah] berkhutbah di hadapan orang-orang di Himsh, lalu dia menyebutkan dalam khutbahnya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengharamkan tujuh hal, dan saya akan menyampaikan hal itu kepada kalian, dan saya melarang kalian melakukannya yaitu: meratap, syair, mengambar, tabarruj (berdandan dan diperttontonkan orang banyak), kulit binatang buas, emas dan sutra." ( HR.Musnad Ahmad :
16327 )