No
Hadist 16018
Bab Musnad Penduduk Madinah
حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي يَرْبُوعٍ قَالَ
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يُكَلِّمُ النَّاسَ يَقُولُ يَدُ الْمُعْطِي الْعُلْيَا أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ فَأَدْنَاكَ قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ الَّذِينَ أَصَابُوا فُلَانًا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Bapaknya] dari [seorang laki-laki dari Bani Yarbu'] berkata; saya mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu saya mendengarnya, beliau berbicara kepada orang-orang, beliau bersabda: "Tangan orang yang memberi itu yang berada diatas, Dahulukan pemberian kepada ibumu, bapakmu dan saudara laki-lakimu, lalu yang terdekat, lalu yang terdekat". (seorang laki-laki dari Bani Yarbu' Radliyallahu'anhu) berkata; lalu ada seorang laki-laki yang berkata; Wahai Rasulullah, Juga untuk Bani Tsa'labah yang telah bertindak kejahatan kepada si fulan?. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ketahuilah, bahwasanya seseorang terlarang bertindak aniaya kepada lainnya". ( HR.Musnad Ahmad :
16018 )