No
Hadist 2124
Bab Dari Musnad Bani Hasyim
حَدَّثَنَا عَفَّانُ أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ أَخْبَرَنَا قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ قَالَ
كَتَبَ نَجْدَةُ بْنُ عَامِرٍ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ أَشْيَاءَ فَشَهِدْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ حِينَ قَرَأَ كِتَابَهُ وَحِينَ كَتَبَ جَوَابَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاللَّهِ لَوْلَا أَنْ أَرُدَّهُ عَنْ شَرٍّ يَقَعُ فِيهِ مَا كَتَبْتُ إِلَيْهِ وَلَا نَعْمَةَ عَيْنٍ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ إِنَّكَ سَأَلْتَنِي عَنْ سَهْمِ ذَوِي الْقُرْبَى الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ هُمْ وَإِنَّا كُنَّا نُرَى قَرَابَةَ رَسُولِ اللَّهِ هُمْ فَأَبَى ذَلِكَ عَلَيْنَا قَوْمُنَا وَسَأَلَهُ عَنْ الْيَتِيمِ مَتَى يَنْقَضِي يُتْمُهُ وَإِنَّهُ إِذَا بَلَغَ النِّكَاحَ وَأُونِسَ مِنْهُ رُشْدٌ دُفِعَ إِلَيْهِ مَالُهُ وَقَدْ انْقَضَى يُتْمُهُ وَسَأَلَهُ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْتُلُ مِنْ صِبْيَانِ الْمُشْرِكِينَ أَحَدًا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقْتُلْ مِنْهُمْ أَحَدًا وَأَنْتَ فَلَا تَقْتُلْ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تَعْلَمُ مَا عَلِمَ الْخَضِرُ مِنْ الْغُلَامِ الَّذِي قَتَلَهُ وَسَأَلَهُ عَنْ الْمَرْأَةِ وَالْعَبْدِ هَلْ كَانَ لَهُمَا سَهْمٌ مَعْلُومٌ إِذَا حَضَرُوا الْبَأْسَ وَإِنَّهُ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ سَهْمٌ مَعْلُومٌ إِلَّا أَنْ يُحْذَيَا مِنْ غَنَائِمِ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah mengabarkan kepada kami [Qais bin Sa'd] dari [Yazid bin Hurmuz], berkata; Najdah bin Amir menulis surat kepada Ibnu Abbas menanyakan suatu perkara, maka aku saksikan ketika Ibnu Abbas membaca kitabnya dan ketika ia menulis jawabannya, [Ibnu Abbas] berkata; "Demi Allah seandainya surat ini tidak kubalas dan tidak menimbulkan keburukan, tentu aku tidak akan membalasnya, namun (ini bukan demi) kesenangan pribadi." Lalu ia mengirim surat kepadanya (yang isinya); "Engkau menanyakan kepadaku tentang bagian untuk kerabat yang disebutkan Allah 'azza wajalla, siapakah mereka? Dulu kami pernah beranggap bahwa mereka itu adalah kerabat Rasulullah, namun kaum kami menolak hal itu kepada kami." Ia (Najdah) juga menanyakan tentang anak yatim, kapan berakhir status yatimnya? Ibnu Abbas menjawab; "Apabila telah menikah, telah besar dan dewasa, hartanya diserahkan kepadanya dan berakhirlah status yatimnya." Ia (Najdah) juga menanyakan, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membunuh seseorang di antara anak-anak kaum Musyrik?" ia menjawab; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah membunuh seorang pun dari mereka, maka engkau pun jangan membunuh mereka, kecuali jika engkau mengetahui sebagaimana apa yang diketahui oleh Khadlir (Nabi Khidlir), yaitu tentang anak yang dibunuhnya." Ia (Najdah) juga menanyakan tentang wanita dan budak, apakah keduanya mendapatkan bagian tertentu (dari harta rampasan perang) bila mereka ikut menghadiri peperangan?" ia menjawab; "Tidak ada bagian tertentu untuk mereka, kecuali diberikan sekedarnya dari harta rampasan perang (yang diperoleh) kaum Muslimin." ( HR.Musnad Ahmad :
2124 )